Maluku Hari Ini

Cari Solusi Soal Minuta Akta, Ahli Waris Lahan di Kawasan Kantor Dinkes Maluku Datangi Kemenkumham

Minuta akta tersebut berisikan tentang pelapasan hak dan ganti rugi lahan di Kantor Dinas Kesehatan Maluku di Karang Panjang Ambon.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Alfin Risanto
Ahli waris dari lahan di Kawasan Kantor Dinas Kesehatan Maluku Laudya Soplanit dan kuasa hukum Jitro Nurlatu mendatangi Kantor Kemenkumham Maluku, Jumat (4/8/20223) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Ahli waris lahan di Kawasan Kantor Dinas Kesehatan Maluku, Laudya Soplanit dan kuasa hukumnya,  Jitro Nurlatu mendatangi Kantor Kemenkumham Maluku, Jumat (4/8/20223).

Melalui kuasa hukumnya, Soplanit meminta Kemenkumham Maluku untuk memberikan kopian asli minuta akta Nomor 9 Tahun 2014.

Minuta akta tersebut berisikan tentang pelapasan hak dan ganti rugi lahan di Kantor Dinas Kesehatan Maluku di Karang Panjang Ambon.

Sebelumnya minuta akta tersebut dipegang oleh Notaris Nicholas Pattiwael.

Namun, berhubung Nicholas Pattiwael telah meninggal dunia, kasus tersebut diberikan mandat kepada protokol Notaris yang baru, yakni Abigail Agnes Serworwora.

Sementara kepada ahli waris, Abigail Agnes yang menggantikan Protokol Notaris sebelumnya, mengatakan belum bersedia menerima mandat tersebut.

Baca juga: Kasus Akta Bodong Stagnan, Laudya Soplanit Pertanyakan Kinerja Ditreskrimum Polda Maluku

Meski diterima pun, lanjut Jitro Nurlatu, Agnes juga tidak akan memberikan salinan minuta akta Nomor 9 Tahun 2014 tersebut kepada Laudya Soplanit, yang adalah kliennya.

“Kami sudah datang ke Kantor Kementrian Hukum dan HAM Maluku. Arahan terkahir dari Majelis Pengawas Notaris, ahli waris silahkan berurusan dengan yang melanjutkan protokol notaris Nicolas Patiwael, dalam hal ini Agnes tapi ternyata sikap Agnes seperti ini. Makanya kita datang lapor lagi,” ujar Jitro Nurlatu kepada TribunAmbon.com, Jumat pagi.

Dia menambahkan, setelah berbincang sekitar 30 menit dengan Majelis Pengawas Notaris, mereka memberikan solusi untuk menyurati resmi Protokol Notaris, Abigail Agnes Serworwora.

Sebab, proses hukum tidak bisa dilakukan Majelis Pengawas Notaris jika tidak ada bukti otentik.

“Iya kita dikasih solusi untuk meminta resmi Salinan akta tersebut, kalau tidak diberikan barulah dari majelis pengawas notaris bisa proses,” tutupnya.(*)

 

(TA Premium)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved