Parkiran Mardika

Robby Sapulette Bantah Palsukan Surat Perjanjian Kerja Pengelolaan Parkir Pasar Mardika Ambon

Menurutnya, tak ada pemalsuan dalam surat perjanjian kerja nomor 02/Parkir/Dishub-KKA/XII/2022 itu.

|
Mesya
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette angkat bicara terkait tudingan dari CV. Mardika Perkasa Permai (MPP) yang menduga dirinya palsukan surat perjanjian kerja pengelolaan parkir di tepi jalan umum Pasar Mardika. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette angkat bicara terkait tudingan dari CV. Mardika Perkasa Permai (MPP) yang menduga dirinya palsukan surat perjanjian kerja pengelolaan parkir di tepi jalan umum (Zona II) Pantai Mardika.

Menurutnya, tak ada pemalsuan dalam surat perjanjian kerja nomor 02/Parkir/Dishub-KKA/XII/2022 itu.

Yang ada hanyalah perubahan pada Pasal 4 halaman 2 tentang nominal persetujuan penyetoran dari CV. MPP ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

“Di Pasal 4 halaman 2 itu memang dicopot karena nominal penyetoran diganti,” kata Robby, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Robby Sapulette Diduga Palsukan Surat Perjanjian Kerja Pengelolaan Parkir Pasar Mardika

Dijelaskan, nominal awal penyetoran yang disetujui bersama antara CV. MPP dan Pemkot Ambon adalah Rp6,75 juta.

Namun karena CV. MPP keberatan dengan nominal itu dengan alasan tidak menagih retribusi parkir ke pedagang yang berjualan di aera parkir, akhirnya nominal itu dinegosiasi kembali dan disepakati menjadi Rp5,5 juta.

“Nah, karena terjadi perubahan makanya lembaran kedua itu halamannya dicopot dan diganti nominal yang baru disetujui itu,” ungkapnya.

Sementara untuk tudingan pemalsuan cap dan tanda tangan yang dinilai berbeda dengan yang aslinya itu juga tidak dibenarkan.

Menurutnya, tak ada pergantian cap maupun tanda tangan yang berada tepat di halaman 3 surat perjanjian itu.

“Jadi tidak ada penandatangan dua kali pada kontrak itu,” tegasnya.

Diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette diduga palsukan surat perjanjian kerja pengelolaan parkir di tepi jalan umum (Zona II) Pantai Mardika.

Kuasa Hukum CV. Mardika Permai Perkasa (MPP), Yani Hakim mengatakan, dugaan itu muncul setelah pihaknya meneliti secara cermat surat perjanjian kerja nomor 02/Parkir/Dishub-KKA/XII/2022 bertanggal 31 Desember 2022 itu.

“Setelah diteliti secara cermat, kami menilai ada dugaan pemalsuan surat tersebut yang dilakukan oleh Robby Sapulette selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon,” kata Yani Hakim, Rabu (9/8/2023).

Dijelaskan, dalam surat itu terlihat mengalami perubahan dalam beberapa pasal tanpa melalui pembahasan atau pertemuan dengan CV. MPP selaku pihak kedua.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved