Parkiran Mardika

Robby Sapulette Diduga Palsukan Surat Perjanjian Kerja Pengelolaan Parkir Pasar Mardika

Kuasa Hukum CV. Mardika Permai Perkasa (MPP), Yani Hakim mengatakan, dugaan itu muncul setelah pihaknya meneliti secara cermat surat

|
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette diduga palsukan surat perjanjian kerja pengelolaan parkir di tepi jalan umum (Zona II) Pantai Mardika. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette diduga palsukan surat perjanjian kerja pengelolaan parkir di tepi jalan umum (Zona II) Pantai Mardika.

Kuasa Hukum CV. Mardika Permai Perkasa (MPP), Yani Hakim mengatakan, dugaan itu muncul setelah pihaknya meneliti secara cermat surat perjanjian kerja nomor 02/Parkir/Dishub-KKA/XII/2022 bertanggal 31 Desember 2022 itu.

“Setelah diteliti secara cermat, kami menilai ada dugaan pemalsuan surat tersebut yang dilakukan oleh Robby Sapulette selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon,” kata Yani Hakim, Rabu (9/8/2023).

Dijelaskan, dalam surat itu terlihat mengalami perubahan dalam beberapa pasal tanpa melalui pembahasan atau pertemuan dengan CV. MPP selaku pihak kedua.

Selain itu, terdapat cap atau stemple yang berbeda dengan surat perjanjian yang secara nyata pernah ditandatangani oleh CV. MPP serta tanda tangan yang terlihat berbeda dengan yang aslinya.

Dugaan pemalsuan surat itu lanjutnya, telah digunakan Robby Sapulette untuk melakukan penagihan pengelolaan parkir di tepi jalan umum (Zona II) Pantai Mardika dari CV. MPP melalui Kejaksaan Negeri Ambon dan Kepala UPTD Kota Ambon.

Sehingga dari penagihan itu, CV. MPP telah menyetor ke Pemkot Ambon sebesar Rp. 770 juta.

“Padahal pihak klien kami sangat koperatif untuk menyetor hasil pengelolaan parkir Jalan Pantai Mardika, untuk itu tidak seharusnya menggunakan cara-cara yang berdampak pada dugaan pemalsuan surat,” ungkapnya.

Baca juga: Siap-siap! Satpol PP Bakal Sweeping Rumah-rumah di Ambon yang Belum Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Lanjutnya, setelah penyetoran itu, Dishub Ambon kemudian mengeluarkan surat bernomor : 551./2/474/DISHUB, tanggal 04 Agustus 2023 perihal penyampaian yang ditujukan CV. MPP terkait berakhirnya masa kelola parkir di area zona II.

Namun, CV. MPP tetap diminta menyetor sisa tunggakan pengelolaan zona C sebesar Rp. 418 juta.

“Dalam surat itu menegaskan sebagai berikut bahwa kegiatan penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum yang dikelola oleh CV. MPP berakhir dengan sendiri pada tanggal 06 Agustus 2023, dan akan dilanjutkan oleh PT. Urimessing Security Guard Service,” tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved