Parkiran Mardika
Robby Sapulette Mengaku Rugi Kerjasama Parkiran dengan CV. Mardika Permai Perkasa
Pasalnya, dalam surat itu disetujui penyetoran retribusi parkir dari CV. MPP ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Rp 6,75 juta.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette mengaku rugi bekerjasama untuk pengelolaan parkir di tepi jalan umum (Zona II) Pantai Mardika dengan CV. Mardika Permai Perkasa (MPP).
Hal itu lantaran CV. MPP telah inkar janji terkait surat perjanjian kerja nomor 02/Parkir/Dishub-KKA/XII/2022 itu.
Pasalnya, dalam surat itu disetujui penyetoran retribusi parkir dari CV. MPP ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Rp 6,75 juta.
Namun karena CV. MPP keberatan dengan nominal itu karena alasan tidak menagih retribusi parkir ke pedagang yang berjualan di aera parkir, akhirnya nominal itu dinegosiasi kembali dan disepakati menjadi Rp 5,5 juta.
Ternyata fakta di lapangan, CV. MPP tetap menagih retribusi parkir ke pedagang.
“Ini berarti kan ada inkar janji. Mestinya kita Pemkot yang dirugikan karena terjadi inkar janji disitu,” kata Sapulette saat konferensi pers klarifikasinya di Balai Kota Ambon, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Robby Sapulette Minta Bukti Tudingan Palsukan Surat Perjanjian Pengelolaan Parkir Pasar Mardika
Selain itu, CV. MPP juga tidak pernah menyetor uang parkir ke Pemkot Ambon.
Hingga akhirnya, Pemkot meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk bantu menangani persoalan ini.
“Saat itu kami minta jaksa untuk pungut uang setoran itu. Dari situ CV. MPP setor sebesar Rp770 juta untuk tanggal 1 Januari sampai 22 Mei 2023. Dari Mei sampai 6 Agustus, CV. MPP belum setor uang sisa,” tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.