Kasus Rudapaksa
Dua dari Enam Pelaku Rudapaksa Anak Mendekam di Mapolsek Salahutu
RD mengungkapkan bahwa dirinya pernah secara langsung melihat kondisi kedua pelaku yang sementara ditahan oleh aparat Polsek Salahutu.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua dari enam pelaku rudapaksa terhadap anak, yakni RS dan DW saat ini mendekam di jeruji besi Mapolsek Salahutu, Maluku Tengah.
"Ada dua pelaku yang sudah ditahan di Mapolsek Salahutu pada beberapa waktu yang lalu," ucap ibu kandung korban (RD) kepada TribunAmbon.com, Rabu (2/8/2023).
RD mengungkapkan bahwa dirinya pernah secara langsung melihat kondisi kedua pelaku yang sementara ditahan oleh aparat Polsek Salahutu.
"Waktu saya ijin ke pak kanit untuk melihat kedua pelaku di Polsek Salahutu itu memang benar ada di tahanan," ungkapnya.
Sementara pelaku lainnya, CS yang tak lain paman korban telah diserahkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Baguala ke Kejari setempat, Senin (31/7/2023).
Sedangkan salah satu pelaku lagi, SS sementara ditahan di Polisi Militer karena berstatus anggota TNI.
"CS sudah diserahkan ke Kejaksaan, lalu SS ditangani oleh POM," cetusnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa ada dua pelaku lainnya yang saat ini belum diproses.
Baca juga: Ibu Korban Akui Anaknya yang Menjadi Korban Rudapaksa Masih Traumatis
Lantaran saat ini mereka berstatus sebagai anggota TNI, namun tindakan kekerasan seksual dilakukan sebelum mengucap sumpah janji sebagai TNI.
"Dua pelaku lainnya lagi masih bebas, karena waktu kejadian pelaku belum berstatus sebagai TNI," ujarnya.
Lanjutnya, saat berkoordinasi dengan aparat POM, dirinya dimintakan untuk melaporkan kedua pelaku tersebut secara sipil.
"Setelah berkoordinasi dengan aparat POM, saya diberi petunjuk untuk lapor secara sipil, namun saya juga kurang memahami prosesnya sehingga nanti berkomunikasi dengan pendamping korban baru untuk langkah selanjutnya," tuturnya.
Saat dikonfirmasi, PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Luhukay, membenarkan bahwa dua pelaku rudapaksa sementara ditahan di Mapolsek Salahutu.
Mereka telah ditahan sejak penangkapan pada 24 dan 25 Juni 2023.
"Kedua pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur, RW dan DW sementara ditahan aparat Polsek Salahutu, mereka ditangkap dalam waktu terpisah yakni 24 Juni dan 25 Juni 2023," ungkap Luhukay.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.