Kasus Rudapaksa

Ibu Korban Akui Anaknya yang Menjadi Korban Rudapaksa Masih Traumatis

RD berharap agar pendampingnya dapat terus membimbing anaknya. Sehingga anaknya yang menjadi korban kekerasan seksual bisa pulih dan bisa kembali cer

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Juna Putuhena
ILUSTRASI RUDAPAKSA: Ibu korban (RD) mengungkapkan bahwa saat ini anaknya masih berada dalam pendampingan dari lembaga perlindungan anak. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ibu korban (RD) mengungkapkan bahwa saat ini anaknya masih berada dalam pendampingan dari lembaga perlindungan anak.

Kondisinya secara fisik sehat, tetapi trauma yang dialaminya hingga saat ini belum hilang.

"Anak saya saat ini berada di rumah pendampingnya, dia sehat secara fisik, tetapi pendampingnya mengatakan bahwa anak saya masih trauma atas kejadian yang dialami," ucapnya kepada TribunAmbon.com, Rabu (2/8/2023).

RD berharap agar pendampingnya dapat terus membimbing anaknya.

Sehingga anaknya yang menjadi korban kekerasan seksual bisa pulih dan bisa kembali ceria.

Juga bisa mengejar cita-citanya yang diimpikan.

Baca juga: Ada Intimidasi oleh Keluarga Pelaku Rudapaksa, Ibu Korban: Ikuti Saja Prosedur Hukum

"Kemarin saya meminta dan berharap agar pendampingnya bisa mengarahkan serta membimbing anak saya lebih baik lagi biar perlahan trauma yang dialaminya bisa menghilang agar anak saya dapat kembali ceria dan menggapai cita-citanya," tutur sang ibu.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak di bawah umur dirudapaksa enam terduga pelaku, tiga di antaranya merupakan oknum anggota TNI.

Mirisnya, salah satu dari tiga oknum TNI yakni terduga pelaku inisial SS adalah ayah kandung korban.

Hal itu diungkapkan oleh SW, salah seorang keluarga korban kepada jurnalis TribunAmbon Selasa (6/6/2023).

Sementara itu, CS (52) salah satu diantara 6 tersangka lainnya telah diserahkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Baguala ke Kejari setempat, Senin (31/7/2023).

Paman berinisial CS (52) ini, ini merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur di kawasan Baguala, Kota Ambon.

Paman CS melakukan aksi bejatnya terhadap korban sejak 2022 hingga Mei 2023.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved