Ambon Hari Ini
Ada Intimidasi oleh Keluarga Pelaku Rudapaksa, Ibu Korban: Ikuti Saja Prosedur Hukum
Namun, RD menegaskan bahwa dirinya tidak bisa mencabut laporan dan meminta agar semua pihak dapat patuh terhadap prosedur hukum yang sementara berjala
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Keluarga pelaku rudapaksa anak di Ambon sempat melakukan mediasi hingga ntimidasi kepada Ibu korban (RD).
Namun, RD menegaskan bahwa dirinya tidak bisa mencabut laporan dan meminta agar semua pihak dapat patuh terhadap prosedur hukum yang sementara berjalan.
"Pelaku punya keluarga memang sudah telepon-telepon tetapi masalah ini saya tidak bisa cabut perkara karena sudah diproses kalau memangnya saya cabut maka saya juga kena masalah," ungkap RD kepada TribunAmbon.com, Selasa (1/8/2023).
Lanjutnya, ada upaya mediasi serta permohonan agar RD mencabut perkara dengan iming-iming pembayaran denda.
"Mereka ada chat katanya nanti mau denda-denda dan segala macam. Hanya saja saya bilang masalah ini tidak bisa dicabut begitu saja," ungkapnya.
"Karena ini sudah dilaporkan jadi tidak mungkin saya cabut, kita ikuti prosedur saja," tambahnya.
Baca juga: Tak Hanya Meme, Beredar juga Video Parodi Kronologi Pemukulan oleh Anak Ketua DPRD Ambon
Baca juga: Dalami Kasus Pakaian Seragam, Kini Kejari Periksa 50 Kepala Sekolah di SBB
Dirinya berharap agar para pelaku dihukum sesuai peraturan yang berlaku, sehingga anaknya yang menjadi korban mendapat keadilan.
"Saya berharap keadilan bagi anak saya dapat ditegakkan," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak dibawah umur dirudapaksa 6 terduga pelaku, tiga di antaranya merupakan oknum anggota TNI.
Mirisnya, salah satu dari tiga oknum TNI yakni terduga pelaku inisial SS adalah ayah kandung korban.
Hal itu diungkapkan oleh SW, salah seorang keluarga korban kepada jurnalis TribunAmbon Selasa (6/6/2023).
Sementara itu, CS (52) salah satu diantara 6 tersangka lainnya telah diserahkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Baguala ke Kejari setempat, Senin (31/7/2023).
Paman berinisial CS (52) ini, ini merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur di kawasan Baguala, Kota Ambon.
Paman CS melakukan aksi bejatnya terhadap korban sejak 2022 hingga Mei 2023. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.