Polisi Serahkan Paman Tersangka Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Ambon
Penyidik Unit Reskrim Polsek Baguala menyerahkan paman tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur ke Kejari setempat, Senin (31/7/2023).
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Unit Reskrim Polsek Baguala menyerahkan paman tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur ke Kejari setempat, Senin (31/7/2023).
Paman berinisial CS (52) ini, ini merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur di kawasan Baguala, Kota Ambon.
Paman CS melakukan aksi bejatnya terhadap korban sejak 2022 hingga Mei 2023.
Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya itu, dinyatakan lengkap (P21).
Polisi juga menyerahkan sejumlah alat bukti milik korban.
"Kami sudah menyerahkan yang bersangkutan tadi bersama barang bukti,"ujar Kapolsek Baguala, AKP Mety Jacobus kepada wartawan, Senin (31/7/2023) malam.
Baca juga: Kronologi Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut The New Mario Dandy
Baca juga: Sampaikan Belasungkawa, Ely Toisutta Mengaku Prihatin atas Meninggalnya Pelajar RRS
Dengan diserahkan tersangka dan barang bukti maka kasus ini dinyatakan selesai di tingkat Kepolisian.
"Tersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga tahap persidangan," sebutnya.
Untuk diketahui, kasus ini bafru dilaporkan pada Rabu (31/6/2023).
Menurut Mety, perbuatan CS dilakukan berulang kali di rumahnya, kawasan Kecamatan Baguala.
Sebagaimana diketahui tersangka ini terancam 15 tahun hingga seumur hidup penjara dikarenakan melanggar Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(*)
Pengadilan Ungkap Fakta Kasus Pembunuhan di SBB, Charter Souissa Minta Saksi Dijadikan Tersangka |
![]() |
---|
Dugaan Pelecehan Kantor Satpol PP Ambon, Wali Kota: Sanksi Administrasi |
![]() |
---|
Anggota Satpol PP DiLecehkan Senior, Dessy Halauw Menyayangkan Derjadi Dalam Instansi |
![]() |
---|
Update Keracunan MBG di SD Inpres 35 Passo Kota Ambon, 16 Siswa dan 2 Guru Jadi Korban |
![]() |
---|
Keributan di Penginapan Ambon, Diduga Dipicu Open BO dan Mabuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.