Polisi Serahkan Paman Tersangka Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Ambon

Penyidik Unit Reskrim Polsek Baguala menyerahkan paman tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur ke Kejari setempat, Senin (31/7/2023).

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Polsek Baguala
Polisi Serahkan Paman Tersangka Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Ambon 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Unit Reskrim Polsek Baguala menyerahkan paman tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur ke Kejari setempat, Senin (31/7/2023).

Paman berinisial CS (52) ini, ini merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur di kawasan Baguala, Kota Ambon.

Paman CS melakukan aksi bejatnya terhadap korban sejak 2022 hingga Mei 2023.

Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya itu, dinyatakan lengkap (P21).

Polisi juga menyerahkan sejumlah alat bukti milik korban.

"Kami sudah menyerahkan yang bersangkutan tadi bersama barang bukti,"ujar Kapolsek Baguala, AKP Mety Jacobus kepada wartawan, Senin (31/7/2023) malam.

Baca juga: Kronologi Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut The New Mario Dandy

Baca juga: Sampaikan Belasungkawa, Ely Toisutta Mengaku Prihatin atas Meninggalnya Pelajar RRS

Dengan diserahkan tersangka dan barang bukti maka kasus ini dinyatakan selesai di tingkat Kepolisian.

"Tersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga tahap persidangan," sebutnya.

Untuk diketahui, kasus ini bafru dilaporkan pada Rabu (31/6/2023).

Menurut Mety, perbuatan CS dilakukan berulang kali di rumahnya, kawasan Kecamatan Baguala.

Sebagaimana diketahui tersangka ini terancam 15 tahun hingga seumur hidup penjara dikarenakan melanggar Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved