Anak Dewan Aniaya Remaja
Klarifikasi Soal Umur, Kabid Humas Polda: Korban Sudah 18 Tahun Lebih
Jika dihitung hingga malam kejadian, RRS telah berusia 18 tahun 2 bulan 22 hari, itu artinya tersangka tidak bisa disangkakan dengan pasal perlindunga
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tindakan penganiayaan yang dilakukan anak Ketua DPRD Kota Ambon berinisisal AT (25) terhadap RRS hingga berujung meninggal dunia masih mennyisakan segudang tanya.
Lebih mencolok ialah penyangkaan yang diterapkan pada tersangka harusnya menggunakan pasal perlindungan anak, karena dalam keterangan awal kepolisian menyatakan RRS berusia 15 tahun.
Hanya saja, tersangka malah dijerat menggunakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengungkap berdasarkan dokumen kependudukan yang didapatkan dari keluarga, korban lahir tanggal 8 mei 2005.

Jika dihitung hingga malam kejadian, RRS telah berusia 18 tahun 2 bulan 22 hari, itu artinya tersangka tidak bisa disangkakan dengan pasal perlindungan anak.
Baca juga: Polisi Segera Periksa 3 Saksi Tambahan, Anak Ketua DPRD Ambon Terancam Pasal Lain
“Berdasarkan dokumen kependudukan dari pihak keluarga, RRS telah berusia 18 tahun 2 bulan 22 hari. Soanya lahir pada tanggal 8 mei 2005,” tuturnya kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Ambon, Rabu (2/8/2023).
Untuk itu, jika ada yang bertanya kenapa bersangkutan dikenakan pasal itu, jawabannya soal umur yang tidak memenuhi lagi.
“Jika masih ada yang bertanya soal pasal yang disangkakan. Ya jawabannya umur,” ucapnya.
Diberitakan, tersangka ditahan satu jam setelah kejadian dan berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Ambon.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.