Anak Dewan Aniaya Remaja
Akademisi Ingatkan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu bagi Anak Dewan AT
Menurutnya, meski tersangka adalah anak dari Ketua DPRD Ambon, namun dalam proses hukum harus tetap menganut prinsip
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Akademis Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Nasaruddin Umar ingatkan penegakan hukum tanpa pandang bulu bagi AT, tersangka penganiayaan remaja hingga tewas.
Menurutnya, meski tersangka adalah anak dari Ketua DPRD Ambon, namun dalam proses hukum harus tetap menganut prinsip equality before the law atau semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Artinya, tidak melihat latar belakang yang bersangkutan bahkan orang tuanya pejabat publik atau tidak.
Mengingat, tindakan itu sudah masuk ranah pidana dan kasusnya ditangani kepolisian.
“Sehingga yang namanya perbuatan pidana itu harus dipertanggungjawabkan dengan tetap menganut prinsip equality before the law,” kata Nasaruddin, Rabu (2/8/2023).
Lanjutnya, dalam hukum pidana, ada prinsip kulpabilitas atau mengukur sebuah tindak pidana harus ada kesalahan.
Sehingga dalam kasus ini sudah terlihat jelas bahwa ada unsur kesengajaan terhadap perbuatan yang dilakukan.
Baca juga: Gunawan Mochtar Komentari Kasus Anak Ketua DPRD Aniaya Remaja: Stop Berlagak Abang-abang
“Jadi kalau dari kasus ini jelas mengandung unsur kehendak untuk melakukan suatu perbuatan yang salah,” jelasnya.
Perbuatan tersebut kata dia, dikualifisir dalam KUHPidana misalnya pasal 351 pasal 354 sebagai sebuah penganiayaan yang sengaja dilakukan yang menyebabkan cedera atau bahkan berujung pada kematian.
Diberitakan, anak Ketua DPRD Kota Ambon berinisial AT (25) menganiaya RRS hingga tewas gegara tak menegurnya saat masuk kompleks.
Korban dipukuli di bagian kepala, kemudian tidak sadarkan diri.
Korban pun menghembuskan nafas terakhir tidak berapa lama setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Talake tepatnya di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.