Anak Dewan Aniaya Remaja
Polisi Segera Periksa 3 Saksi Tambahan, Anak Ketua DPRD Ambon Terancam Pasal Lain
Dalam prosesnya, tidak menutup kemungkinan apabila dari keterangan saksi tambahan ada pernyataan yang terkait dengan pasal lain.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penyidik Polresta Pulau Ambon telah mengirimkan surat pemeberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan untuk mendalami kasus penganiyayaan yang menyebabkan RRS (18) meninggal dunia.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, Kompol Beni Kurniawan dalam Konfernsi Pers di Mapolresta Ambon, Rabu (2/8/2023).
“Kita sementara kirim SPDP Kejaksaan Ambon,” ujarnya.
Kata dia, waktu dekat ini Penyidik Satreskrim Polresta Ambon akan memeriksa tiga saksi tambahan.
Dalam prosesnya, tidak menutup kemungkinan apabila dari keterangan saksi tambahan ada pernyataan yang terkait dengan pasal lain.
Maka akan ditambahkan pasal yang baru lagi.
“Kita masih dalami lagi apakah kasus ini merujuk ke penganiyayan berencana atau tidak yang jelas nanti 3 saksi tambahan di periksa lagi,” tuturnya.
Baca juga: Gunawan Mochtar Komentari Kasus Anak Ketua DPRD Aniaya Remaja: Stop Berlagak Abang-abang
Saat ini pihak kepolisian menjerat tersangka AT (25) dengan pasal 351 ayat 3.
Diberitakan, anak Ketua DPRD Kota Ambon berinisial AT (25) menganiaya RRS (15) hingga tewas gegara tak menegurnya saat masuk kompleks.
Korban dipukuli di bagian kepala, kemudian tidak sadarkan diri.
Korban pun menghembuskan nafas terakhir tidak berapa lama setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Talake tepatnya di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/282023-Konfrensi-Pers.jpg)