Anggaran Kwarda Pramuka
Diduga Ada yang Larang OPD Hadiri Rapat DPRD Bahas LPJ APBD Gubernur Maluku 2022
Padahal rapat tersebut untuk mengklarifikasi sejumlah temuan yang ada pada LPJ APBD Gubernur Maluku tahun anggaran 2022
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – DPRD Maluku secara resmi telah mengundang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku untuk rapat bersama membahas LPJ APBD Gubernur Maluku tahun anggaran 2022.
Sayangnya, undangan Komisi I hingga Komisi IV itu tak ditanggapi para pimpinan OPD. Mereka tak hadir tanpa alasan apapun.
Padahal rapat tersebut untuk mengklarifikasi sejumlah temuan yang ada pada LPJ APBD Gubernur Maluku tahun anggaran 2022.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary menduga ada yang melarang pimpinan OPD untuk datang.
“Karena Komisi 4 mau klarifikasi lewat rapat resmi saat Pembahasan LPJ Gubernur, tapi ada dugaan kadis-kadis dilarang untuk hadir di rapat komisi termasuk kadis dispora DPRD sudah undang resmi untuk hadiri rapat, tapi tidak hadir dengan tanpa alasan,” kata Attapary saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (20/7/2023).
Disinggung terkait ketidakhadiran Kadis karena imbas interipusi DPRD karena Gubernur Maluku Murad Ismail absen paripurna, Attapary mengatakan tak mengetahui pasti.
Baca juga: Pengurus Kwarda Pramuka Ngaku Rp 2.5 Miliar Hanya Dikelola Widya Murad dan Bendaharanya
Baca juga: Dapat Info dari Pengurus Kwarda Maluku, Atapary: Penegak Hukum Harus Selidiki Anggaran Fiktif Itu
"Kurang tahu pasti. Tapi seluruh komisi dari komisi 1 - 4, diundang rapat kepala OPD, tapi tidak ada yg hadir untuk rapat pembahasan LPJ," tambahnya.
Lanjut dijelaskannya, saat rapat DPRD akan mempertanyakan beberapa permasalahan yang menjadi temuan tiap Komisi seperti pada dana hibah Rp 2,5 Miliar untuk Kwarda Maluku.
Lantaran tak bisa mengkonfirmasi secara resmi, DPRD harus mengambil langkah konfirmasi secara informil melalui pengurus kwarda.
Barulah diketahui, sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut fiktif namun ada pertanggungjawabannya.
Untuk selanjutnya, pihaknya bisa menanyakan langsung pengurus Kwarda atau bisa lewat penyidikan oleh aparat penegak hukum.
“Karena beta (saya) dapat informasi juga dari pengurus Kwarda Pramuka Maluku yang mengatakan bahwa ada dugaan beberapa kegiatan tidak dilakukan tapi ada pertanggung jawabannya. Untuk itu harus dikonfirmasi ke pengurus Kwarda Pramuka atau perlu diklarifikasi lewat penyelidikan oleh aparat penegak hukum, misalnya kejaksaan supaya bisa dapat informasi yang akurat dan benar antara pernyataan bendahara kwarda pramuka dan pengurus lainnya,” jelasnya.
Lanjutnya, lantaran tak bisa mengkonfirmasi lewat pimpinan OPD, pihaknya akan memasukan dugaan ini ke Daftar Invetaris Masalah (DIM).
DIM tersebut nantinya akan ditanyakan ke TAPD yang akan dibahas pada Rapat Banggar.
“Karena tidak bisa dikonfirmasi lewat rapat komisi 4, maka Komisi 4 memutuskan masslah tersebut dijadikan DIM untuk ditanyakan ke TAPD lewat Rapat Banggar nantinya,” tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.