Dana Kwarda Maluku
Dapat Info dari Pengurus Kwarda Maluku, Atapary: Penegak Hukum Harus Selidiki Anggaran Fiktif Itu
Attapary mengatakan, pihaknya sejak awal telah mengundang secara resmi pimpinan Organisasi Pemerintah daerah (OPD) untuk mengklarifikasi penggunaan an
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary mengemukakan, aparat penegak hukum perlu menyelidiki penggunaan dugaan Laporan kegiatan fiktif Kwarda Maluku yang menguras dana hibah Rp 2,5 miliar.
Sebab, berdasarkan informasi yang ia peroleh dari internal Kwarda Maluku sendiri pun menguatkan dugaan tersebut.
“Karena beta (saya) dapat informasi juga dari pengurus Kwarda Pramuka Maluku yang mengatakan bahwa ada dugaan beberapa kegiatan tidak dilakukan tapi ada pertanggung jawabannya. Untuk itu harus dikonfirmasi ke pengurus Kwarda Pramuka atau perlu diklarifikasi lewat penyelidikan oleh aparat penegak hukum, misalnya kejaksaan supaya bisa dapat informasi yang akurat dan benar antara pernyataan bendahara Kwarda Pramuka dan pengurus lainnya,” jelasnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (20/7/2023)
Attapary mengatakan, pihaknya sejak awal telah mengundang secara resmi pimpinan Organisasi Pemerintah daerah (OPD) untuk mengklarifikasi penggunaan anggaran yang ada pada LPJ APBD Gubernur Maluku tahun 2022.
Termasuk dana hibah Pemerintah Provinsi untuk Kwarda Maluku.
Sayangnya, pimpinan OPD tak hadir dengan tanpa alasan.
Baca juga: Dituding Hoax, Ini Kata Samson Attapary Soal Anggaran Fiktif Rp 2,5 Miliar di Kwarda Pramuka Maluku
“Karena Komisi 4 mau klarifikasi lewat rapat resmi saat Pembahasan LPJ Gubernur, tapi ada dugaan kadis-kadis dilarang untuk hadir di rapat komisi termasuk kadis dispora DPRD sudah undang resmi untuk hadiri rapat, tapi tidak hadir dengan tanpa alasan,” kata Attapary.
Lanjut dijelaskannya, karena tak mendapatkan konfirmasi tersebut, pihaknya kemudian mengkonfirmasi secara informal ke pengurus Kwarda Maluku.
Lanjutnya, lantaran tak bisa mengkonfirmasi lewat pimpinan OPD, pihaknya akan memasukan dugaan ini ke Daftar Invetaris Masalah (DIM).
DIM tersebut nantinya akan ditanyakan ke TAPD yang akan dibahas pada Rapat Banggar.
“Karena tidak bisa dikonfirmasi lewat rapat komisi 4, maka Komisi 4 memutuskan masslah tersebut dijadikan DIM untuk ditanyakan ke TAPD lewat Rapat Banggar nantinya,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.