Pengakuan Eks Kepala BPBD Seram Bagian Barat saat Sidang Korupsi Dana Gempa

Pengakuan Mantan Kepala BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat, Asis Silouw makin memberatkan terdakwa.

Tanita
Mantan Kepala BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat, Asis Silouw dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran sisa dana siap pakai (DSP) tahun 2019, Senin (10/7/2023). 

“Saya tidak pernah tanda tangan Surat Perjalanan Dinas karena Tidak ada surat tugas monitoring. Saya hanya kejar mereka yakni Terdakwa Muid dan terdakwa Marlin namun sampai dengan kehadiran saya dalam sidang hari ini tidak pernah saya terima LPJ dari mereka berdua,” Jelas Asis Lagi.

Penjelasan Saksi Asis Seakan terdapat kebohongan sehingga Terdakwa Muid sontak tertawa sinis tanpa suara keluar.

Hal itu terjawab ketika terdakwa Muid diminta tanggapan dirinya menyatakan bahwa dirinya memberikan Rp 20 juta kepada Asis Silouw sehingga totalnya menjadi Rp 35 juta.

“Dapat saya jelaskan berdasarkan BAP saya berikan 20 juta kepada Pa Asis untuk tahap pertama di kantor BPBD tepatnya ruangan saya bukan 10 juta. Selain itu saya juga memberikan juta untuk pencairan berikutnya,” kata terdakwa.

Sidang akhirnya ditutup Hakim Rahmat Selang dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved