Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM, Polri: Bikin SIM di Indonesia Termasuk Paling Mudah

Menurut Brigjen Yusri Yunus pembuatan SIM di Indonesia termasuk yang paling mudah dan murah apabila dibandingkan dengan pembuatan SIM di negara lain.

Editor: Fitriana Andriyani
polri.go.id
Warga yang ingin membuat surat izin mengemudi atau SIM bakal diwajibkan memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. 

Persyaratan

Lembaga pelatihan mengemudi Korlantas Polri mengeluarkan beberapa persyaratan teknis bagi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi supaya dapat menjadi lembaga terakreditasi yang dirujuk masyarakat dalam pembuatan SIM.

Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan atau sekolah mengemudi akan diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Sekolah mengemudi terakreditasi wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut.

1. Persyaratan administrasi kelembagaan;

2. Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan;

3. Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup;

4. Materi pendidikan dan pelatihan, harus meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan;

5. Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan;

6. Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving;

7. Etika berkendara;

8. Latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM.

(Tribunnewswiki)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki dengan judul Ingin Buat SIM? Bakal Ada Syarat Baru: Harus Punya Sertifikat Mengemudi.

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved