Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM, Polri: Bikin SIM di Indonesia Termasuk Paling Mudah

Menurut Brigjen Yusri Yunus pembuatan SIM di Indonesia termasuk yang paling mudah dan murah apabila dibandingkan dengan pembuatan SIM di negara lain.

Editor: Fitriana Andriyani
polri.go.id
Warga yang ingin membuat surat izin mengemudi atau SIM bakal diwajibkan memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. 

TRIBUNAMBON.COM - Seritifikat Mengemudi kini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sertifikat tersebut dapat diperoleh dari pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga pelatihan mengemudi yang telah terakreditasi.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, mengatakan kebijakan itu demi meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

Terlebih lagi, menurut dia, pembuatan SIM di Indonesia termasuk yang paling mudah dan murah apabila dibandingkan dengan pembuatan SIM di negara lain.

“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku,” ujar Yusri hari Senin (19/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Yusri turut mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan guna menaikkan kualitas pengemudi dan menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan di jalan.

Dia berharap kebijakan itu bisa membuat setiap orang menjadi pengemudi yang cakap, berpengetahuan, berwawasan, dan beretika dalam berkendara di jalan.

Disebut bukan aturan baru

Yusri mengklaim kebijakan itu bukanlah hal baru. Namun, kebijakan itu memang baru akan mulai berlaku secara nasional.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” kata Yusri menjelaskan.

Kebijakan itu tercantum di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol itu, disebutkan bahwa pemohon harus melampirkan fotokopi dan memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh lembaga terakreditasi.

Sementara itu, pada angka 3a, disebutkan bahwa pemohon SIM yang belajar sendiri juga wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.

Sekarang Korlantas masih akan menyusun regulasi turunan dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023 itu. Dengan demikian, aturan melampirkan sertifikat mengemudi masih menunggu regulasi turunan selesai disusun.

"Kita masih menyusun pelan-pelan aturannya biar semuanya serentak sama. Kita tunggu, sabar ya," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved