Ambon Hari Ini
Satlantas Polresta Ambon Giat Buka Layanan SIM Keliling di Belakang Amplaz
SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, ket
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Sediakan Layanan Perpanjang SIM Keliling, Satlantas Polresta Ambon Harap Warga Bisa
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara.
SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, keterangan sehat jasmani dan rohani.
Untuk mempermudah layanan tersebut, Satlantas Polresta Pulau Ambon membuka layanan keliling perpanjang SIM dan pembelian asuransi.
Layanan tersebut dibuka setiap hari Senin sampai Jumat di belakang gedung Ambon Plaza (Amplaz), Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.
Mereka menawarkan jasa perpanjang SIM A dan C termasuk yang rusak ataupun hilang.
Bripka Leonardo salah satu anggota satlantas Polresta Ambon mengakui hal itu penting untuk memastikan masa berlaku SIM sebab menjadi kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik dan bertanggung jawab.
Baca juga: Oknum Bhayangkari di Ambon Dipolisikan Dugaan Pelanggaran UU ITE, Kuasa Hukum Kesal Penyidik Lamban
Baca juga: Terima Suap Rp 150 juta, Aipda RFT Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus 86 PETI Gunung Botak
Ia mengimbau jika sudah mendekati tenggat waktu SIM habis, warga diminta untuk mengunjungi layanan SIM keliling yang disediakan.
Pihaknya pun telah berupaya memberikan kemudahan bagi warga jika terkendala saat ke kantor.
"Kami dari Satlantas Polresta Ambon telah berupaya untuk memberikan kemudahan bagi warga untuk melakukan perpanjang SIM ada juga pembelian asuransi melalui Jasaraharja," ujarnya saat diwawancarai Tribunambon.com.
Dengan biaya murah, warga bisa mendapatkan layanan cepat dan mendapatkan asuransi kecelakaan.
"Untuk SIM A Rp 80 ribu, kalau SIM C Rp 75 ribu, sedangkan asuransi kecelakaan itu Rp 75 ribu selama lima tahun," jelasnya.
Bagi warga kota Ambon yang hendak melakukan perpanjang SIM, hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yakni.
Foto kopi KTP yang masih berlaku dua lembar, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, dan membawa SIM asli yang ingin diperpanjang.
Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ia berharap lanjut dijelaskan perpanjangan SIM A maupun SIM C harus dilakukan sebelum masa tenggat habis, jika sudah habis masa tenggat, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru.
Perlu diingat layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan, baik SIM A ataupun SIM C.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.