Gunung Botak

Terima Suap Rp 150 juta, Aipda RFT Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus 86 PETI Gunung Botak

Selain ditetapkan sebagai tersangka, RFT juga dipindahkan ke penempatan khusus (Patsus) serta didemosi atau penurunan jabatan sebagai bentuk hukuman d

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com / Zainal Ameth
Tambang Emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Jumat (7/6/2024). Terima Suap Rp 150 juta, Aipda RFT Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus 86 PETI Gunung Botak 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Oknum anggota Ditreskrimsus Polda Maluku, Aipda. RFT telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap atau yang dikenal dengan istilah '86' terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Namlea, Kabupaten Buru.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, RFT juga dipindahkan ke penempatan khusus (Patsus) serta didemosi atau penurunan jabatan sebagai bentuk hukuman disiplin.

"Tersangka RFT sudah di Patsus dan demosi serta proses melengkapi berkas perkara," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminulla saat dihubungi TribunAmbon.com, Rabu (12/2/2025).

Kombes Pol. Areis juga menyatakan bahwa tersangka RFT telah diperiksa dan dipindahkan dari jabatannya.

Soal keterlibatan Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, Kabid Humas mengaku hal itu merupakan ranah Mabes Polri

"Karena itu kewenangan Mabes untuk menangani Perwira Jabatan Utama(PJU)," katanya.

Baca juga: Sampah Menggunung di Pasar Langgur, Pedagang Ngaku Sudah Sebulan Tak Kunjung Diangkut

Baca juga: Cipayung Plus Ultimatum Kapolda Maluku tuk Buka-Bukaan Dugaan Suap di Gunung Botak

Lanjutnya, uang suap senilai Rp. 150 juta yang diamankan oleh Irwasda kemudian diserahkan ke Propam Polda Maluku. 

Uang tersebut telah disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Polda Maluku, Aipda RFT diduga meminta uang ratusan juta rupiah dari tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ditangani Polres Buru.

Dilansir dari SentraPolitik.com, nominal uang '86' yang diduga diminta anggota Dirkrimsus Polda Maluku dari tersangka B mencapai Rp. 150 Juta.

Aipda RFT berdalih uang itu sebagai pelicin proses penangguhan penahanan tersangka.

Mempermulus aksinya, Aipda RFT membawa nama Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, yang saat itu masih menjabat Plt Dirreskrimsus Polda Maluku.

Kabarnya, uang senilai Rp. 150 juta itu telah sampai ke tangan Irwasda. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved