Info Daerah

Eks Kadis Perkim Aru Umar Rully Londjo Kembali Jadi Tersangka, Kini Tersandung Kasus Korupsi

Kali ini, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan Umar Rully Londjo sebagai tersangka Kasus dugaan korupsi proyek pembangun

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Tanita
MALUKU: Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan kepala dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Ruly Lonjo kembali jadi tersangka.

Kali ini, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan Umar Rully Londjo sebagai tersangka Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Kantor Dinas Permim Aru tahun anggaran 2018.

Demikian disampaikan Dirditreskrimsus Polda Maluku, Harold Huwae kepada TribunAmbon.com, Kamis (1/6/2023).

"Iya benar, yang bersangkutan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018," kata Huwae.

Sebelumnya, Umar Rully Londjo terlibat dua kasus pidana yakni Kasus perzinahan dan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berdasarkan putusan MA nomor 4775 K/PID.Sus/2022 menyatakan Umar Rully Londjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Rudapaksa Anak Tiri, FL Diamankan Aparat Polres Maluku Tengah

Baca juga: Bantah Ada Penyelesaian Diluar Hukum Kasus Narkoba di MBD, Ini Penjelasan Polisi

MA kemudian menetapkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Umar Rully Londjo dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim MA RI, Sri Murwahyuni dalam amar putusan.

Di kasus yang berbeda, MA juga menyatakan Umar Rully Londjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan phisikis dalam lingkup rumah tangga perbuatan mana yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan phisikis berat, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau jabatan".

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 45 Ayat (2) juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Ambon juga diperkuat MA menjadi 4 bulan penjara.

Sebelumnya, Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang pun menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada Kadis PPR Aru itu.

Selain Umar, majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang sama kepada selingkuhanya, Astrid Hamadi yang kini berstatus istri terdakwa.

Diketahui, Perzinahan yang dilakukan Umar Rully Londjo sudah berlangsung sejak lama. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved