Info Daerah
Eks Kadis Perkim Aru Umar Rully Londjo Kembali Jadi Tersangka, Kini Tersandung Kasus Korupsi
Kali ini, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan Umar Rully Londjo sebagai tersangka Kasus dugaan korupsi proyek pembangun
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Tanita
MALUKU: Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo.
Puncaknya terjadi pada tanggal 1 januari 2020 setelah di gebrek di salah satu Hotel di Kota Ambon.
Sedangkan, KDRT oleh Terdakwa dilakukan sejak menikah pada 2020 lalu.
Puncak kekerasan yang diberikan terdakwa terjadi pada 25 Maret 2020 lalu di rumah mereka, Kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon lalu.
Tak hanya kekerasan fisik, korban juga sering di kirimkan pesan makian kepada sang istri.
Akibat kekerasan yang ia terima, korban didiagnosis gangguan jiwa sedang oleh psikiater. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.