Maluku Terkini

Bantah Ada Penyelesaian Diluar Hukum Kasus Narkoba di MBD, Ini Penjelasan Polisi

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat menyoal kabar kasus dengan terduga pelaku RHW (36) yang diamankan di Pelabuhan

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Polda Maluku
Satresnarkoba Polres Maluku Barat Daya saat mengamankan RHW (36) terduga pelaku pengedar narkoba di Pelabuhan Tepa, Selasa (30/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM –

Kapolda Maluku langsung perintahkan tim untuk selidiki informasi dugaan penyelesaian di luar hukum atas kasus narkoba yang ditangani Polres Maluku Barat Daya.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat menyoal kabar kasus dengan terduga pelaku RHW (36) yang diamankan di Pelabuhan Tepa itu.

"Bapak Kapolda sudah memerintahkan tim agar supervisi dan asistensi kasus yang ditangani Polres MBD tersebut,"ucap Ohoirat dalam keterang tertulisnya, Kamis (1/6/2023).

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, kata Ohoirat, tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

"Jadi kalau benar ada informasi penyelesaian kasus itu, maka siapapun dia akan ditindak tegas, termasuk anggota sekalipun," tegasnya.

Dijelaskan, kasus narkoba menjadi perhatian serius Kapolda Maluku.

Baca juga: Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Pelabuhan Tepa Kabupaten MBD

Baca juga: Jual Obat Kepada Warga, Oknum Nakes di Seram Utara Barat Langsung Dimutasi

Sebab, narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan generasi muda bangsa.

"Banyak anggota Polri yang langsung dipecat secara tidak terhormat karena terlibat dalam kasus narkoba ini. Jadi setiap kasus narkoba ini, kami pastikan akan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurutnya, tidak semua kasus ditarik ke Polda.

Biarkan saja Polres MBD yang akan melakukan penanganan secara profesional.

"Kalau memang nanti ada penyimpangan maka kita akan proses dan hukum anggota tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda juga telah memerintahkan Irwasda Maluku untuk melakukan video conference (Vicon) dengan Kapolres MBD.

Vicon dilakukan untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus itu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved