Pemuda Batu Gantung Ambon Penjual Narkoba Ini Divonis 6 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim, Orpha Martina juga memvonis Manuputty untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsider 1 bulan penjara.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemuda Batu Gantung, Gill Manuputty divonis 6 tahun penjara karena kedapatan jual beli narkoba.
Ketua Majelis Hakim, Orpha Martina juga memvonis Manuputty untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsider 1 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (31/5/2023).
“Menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gilbert Manuputty alias Gil dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar denda diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata Majelis Hakim.
Baca juga: Miris Sekolah di Belantara Manusela: Mereka Juga Punya Mimpi
Terdakwa juga dinyatakan telah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba atau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menginginkan terdakwa mendekam selama 8 tahun di Penjara.
Namun, Majelis Hakim mempertimbangkan Terdakwa belum pernah di Hukum.
Sementara hal memberatkan yakni terdakwa tidak membantu pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Usai mendengar putusan, Jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Maluku pada 29 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 02.00 WIT.
Terdakwa ditangkap di Halte Sekolah Lentera Harapan Ambon, Jalan dr Siwabessy No 31 Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Ibu Korban Pemukulan Minta Pelni Izinkan Pedagang Jualan di Kapal: Sambung Hidup |
![]() |
---|
Pengendara Honda Scoopy di Ambon Tabrak Pejalan Kaki, Korban Terluka Parah |
![]() |
---|
Dugaan Tindakan Penganiayaan Anak di Kapal Pelni KM. Ciremai Berakhir Damai |
![]() |
---|
Bupati Hingga Musisi Buktikan Fleksibilitas Kuliah di Universitas Terbuka Ambon |
![]() |
---|
Upaya Turunkan Stunting di Ambon Pemerintah Desa Hunuth Gelar Rembuk Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.