Menuju 2024

Hari ke-12 Pendaftaran, Baru Dua Partai Daftar di KPU Maluku Tengah

Lanjut dia, hari ini rencananya tiga partai lainnya juga ikut mendaftar dan itu berdasarkan surat masuk yang diterima KPU.

|
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Lukman Mukadar
Ketua KPU Maluku Tengah, Abdussamad Ningkeula saat diwawancara, Kantornya, Jumat (12/5/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Hingga hari ke-12 baru dua partai politik yang mendaftar Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di KPU Maluku Tengah.

"Baru dua partai yang kamarin, PDIP sama Nasdem," Kata Ketua KPU Maluku Tengah, Abdussamad Ningkeula kepada TribunAmbon.com di Kantornya, Jumat (12/5/2023).

Lanjut dia, hari ini rencananya tiga partai lainnya juga ikut mendaftar dan itu berdasarkan surat masuk yang diterima KPU.

Yakni; PAN, Golkar dan Demokrat.

"Sesuai surat masuk hari ini itu ada tiga, Ada PAN, Golkar sama Demokrat," jelas Ningkeula.

Dari ketiga Partai itu, Ketua dan jajaran DPD Golkar setempat sudah datang tepat di penghujung waktu menjelang batas waktu penutupan pendaftaran yakni pukul 16.00 WIT.

Namun, berkas Partai Golkar dikembalikan lantaran berkas yang diserahkan belum lengkap.

Baca juga: Dinyatakan Belum Lengkap, KPU Maluku Tengah Kembalikan Berkas Bacaleg Golkar

Baca juga: Soal Pergantian Ketua Partai Demokrat Malteng, Begini Klarifikasi Halimun Saulatu

Hal berbeda dialami PAN, rombongan Ketua DPD Abdul Kadir Selano tiba lewat ambang batas waktu pendaftaran.

"Jadi untuk Partai Amanat Nasional, mempertimbangkan waktu yang sesuai dengan pasal 30 PKPU Nomor 10 itu masa pengusulan bakal calon itu disampaikan dalam tenggang waktu pukul 08.00 sampai dengan 16.00 kecuali hari terakhir itu sampai dengan pukul 23.59," ujar Ningkeula.

Lanjutnya, berdasarkan hasil koordinasi KPU bersama Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) setempat, akhirnya proses penyerahan berkas PAN tidak bisa dilayani.

"Makannya tadi sesuai dengan kesepakatan kami setelah berkordinasi dengan Bawaslu maka kami tetap merujuk pada PKPU Nomor 10 maka kami tidak melanjutkan proses penerimaan berkas PAN," terang Ningkeula.

Sementara partai Demokrat hingga sore ini belum ada konfirmasi dari Ketua DPD setempat terkait penundaan pendaftaran Bacalegnya di KPU.

"Katanya hari ini tapi sepertinya tidak jadi karena ini sudah lewat waktu pendaftaran ini," tutupnya.

KPU akan membuka pendaftaran hingga Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIT. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved