Pemilu 2024

Soal Koruptor dan Bandar Narkoba Bisa Nyaleg di Pemilu 2024, Bawaslu: Kami akan Awasi dengan Ketat

Pengawasan dengan perhatian serius ini dibuat agar dapat memastikan apa saja yang harus dipenuhi oleh mantan napi dalam mencalonkan diri.

Mesya
Ketua Bawaslu Maluku, Subair saat memberikan tanggapan terkait dibolehkan mantan napi nyaleg di Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan narapidana kasus korupsi dan narkotika bisa dipilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI maupun daerah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengatakan, sepanjang hal itu diatur dalam regulasi maka pihaknya akan tetap mentaati regulasi dimaksud.

“Ini kan sepanjang diatur dalam regulasi maka kita tetap taati,” kata Subair, Selasa (2/4/2023) malam.

Dijelaskan, Bawaslu bukan lah lembaga yang dapat menafsirkan undang-undang.

Namun, Bawaslu adalah lembaga pelaksana undang-undang.

“Jadi apapun yang tertulis di peraturan perundang-undangan maka kita patuhi dan kita taati,” cetusnya.

Baca juga: Bawaslu Maluku Sebut Calon Anggota Dewan Bisa Daftar Pemilu 2024 Tanpa SKCK

Baca juga: Bawaslu Pastikan Awasi Mantan Napi di Maluku yang Ikut Nyaleg di Pemilu 2024

Meski begitu, Subair mengaku bakal mengawasi mantan narapidana yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024.

Pengawasan dengan perhatian serius ini dibuat agar dapat memastikan apa saja yang harus dipenuhi oleh mantan napi dalam mencalonkan diri.

Termasuk yang paling krusial adalah harus ada jeda lima tahun bebas baru diperbolehkan nyaleg.

“Apa saja yang harus dipenuhi oleh para mantan napi ini tentu saja akan kita awasi. Misalnya harus ada jeda lima tahun bebas kita akan perhatikan,” tandasnya.

Diberitakan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Maluku, Almudatsir Sangadji mengatakan, tentu ada persyaratan sedikit berbeda yang harus disiapkan.

Dimana, ada dua kategori pidana yakni narapidana yang bukan pidana kealpaan dan tindak pidana politik, dan kemudian narapidana yang terlibat pidana kealpaan dan politik.

Mantan napi yang bukan pidana kealpaan dan tindak pidana politik, ada ketentuan jeda lima tahun sebelum mengajukan diri sebagai Bacaleg DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"Itu harus memiliki surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, yang menerangkan kapan yang bersangkutan bebas murni karena disitu akan dihutung jeda keluar dia," kata Sangadji kepada wartawan di Ambon, Senin (1/5/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved