Ambon Hari Ini
Lekson Johanes Divonis 10 Tahun Penjara Karna Cabuli Anak di Bawah Umur
Vonis tersebut dijatuhi Majelis Hakim yang diketuai Orpha Martina didampingi Rahmat Selang dan Nova salmon saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rab
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur, Lekson William Johanes divonis 10 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhi Majelis Hakim yang diketuai Orpha Martina didampingi Rahmat Selang dan Nova salmon saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/5/2023).
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 60 juta apabila Terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim.
Baca juga: Besok PWI Maluku Berkonferensi, Hanya 101 Anggota yang Punya Hak Suara
Baca juga: Nahumamury, Pelaku Penganiayaan di Tulehu Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa dinyatakan terbukti bersama melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagai mana diatur dalam pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Junto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Atas putusan majelis hakim, Jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.