Ambon Hari Ini

Lekson Johanes Divonis 10 Tahun Penjara Karna Cabuli Anak di Bawah Umur

Vonis tersebut dijatuhi Majelis Hakim yang diketuai Orpha Martina didampingi Rahmat Selang dan Nova salmon saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rab

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur, Lekson William Johanes divonis 10 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhi Majelis Hakim yang diketuai Orpha Martina didampingi Rahmat Selang dan Nova salmon saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/5/2023).

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 60 juta apabila Terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim.

Baca juga: Besok PWI Maluku Berkonferensi, Hanya 101 Anggota yang Punya Hak Suara

Baca juga: Nahumamury, Pelaku Penganiayaan di Tulehu Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa dinyatakan terbukti bersama melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagai mana diatur dalam pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Junto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Atas putusan majelis hakim, Jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved