Kasus Penganiyaan

Nahumamury, Pelaku Penganiayaan di Tulehu Dituntut 2 Tahun Penjara

Pasalnya, Nahumarury bersama rekan-rekannya menganiaya korban Ali Ramadhan pada beberapa waktu lalu.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Freepik
Ilustrasi penjara 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelaku Penganiayaan di Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah bernama Ftarollah Nahumarury dituntut dua tahun penjara.

Pasalnya, Nahumarury bersama rekan-rekannya menganiaya korban Ali Ramadhan pada beberapa waktu lalu.

Tuntutan JPU itu disampaikan saat sidang di Pengadilan negeri Ambon, Rabu (3/5/2023).

"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria Tuahuns.

Terdakwa juga dinilai bersalah melakukan Orang" tindak pidana "Kekerasan Bersama Terhadap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama : Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Sebelum membacakan amarnya, JPU mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

Yakni, hal memberatkan yaitu akibat perbuatan terdakwa, sampai dengan saat ini korban masih mengalami kendala ketika beraktifitas dalam pekerjaannya.

Sementara hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatannya, selama dipersidangan.

Baca juga: Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polisi Pulau Buru

Terdakwa juga bersikap sopan, Didalam persidangan korban memaafkan terdakwa dan Terdakwa membantu biaya pengobatan korban selama dirawat dirumah sakit.

Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada 9 Mei 2023 nanti dengan agenda Mendengarkan pembelaan terdakwa.

Diketahui, terdakwa dan rekan-rekannya menganiaya korban di lokasi Pantai Batu Kuda, Tulehu pada 5 Mei 2022 lalu.

Aksi itu dilakukan bersama Adi Nahumarury, Asri Ohorella Juhal Maruapey dan Hayan Rumaf, yang kelimanya masih DPO.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved