Diduga Terlibat RMS, Seorang WNA Asal Belanda Dideportasi dari Ambon

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial GA dideportasi Kantor imigrasi kelas I TPI Ambon.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Kantor Kemenkumham Maluku
Seorang Warga Negara Asing asal Belanda berinisial GA dideportasi oleh Kantor imigrasi kelas I TPI Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial GA dideportasi Kantor imigrasi kelas I TPI Ambon.

AG dideportasi karena diduga memprovokasi dan mendoktrin warga di Desa Aboru untuk menaikan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) pada 25 April lalu.

"Iya kita ada deportasi WNA Asal Belanda berinisial GA karena diduga memprovokasi warga Aboru untuk menaikan dan mendoktrin warga menaikkan bendera RMS," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kolas I TPI Ambon, Abduraab Ely dalam rilisnya, Selasa (2/5/2023).

Abduraab Ely menjelaskan penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari Intel Polda Maluku.

Baca juga: Mantan Napi Koruptor di Maluku Bisa Nyaleg di Pemilu 2024, Ini Syaratnya Menurut UU No 7 tahun 2017

Bahwa pada Rabu (26/4/2023) akan ada penangkapan GA di Bandara Pattimura Ambon saat dirinya akan menaiki pesawat.

"Tapi pada hari penangkapan, GA hilang dari radar GPS aparat kepolisian," pungkasnya.

GA baru terlacak lagi di Kamis (27/4/2023) di rumah keluarganya di kelurahan Waihoka Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Setelah mendatangi rumah keluarganya, polisi langsung mengamankannya dan di bawa ke kantor imigrasi Ambon.

Disana, WNA tersebut diinterogasi dan mengaku bahwa dia bersama istrinya datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan Menggunakan Visa on Arrival.

"Jadi AG Telah terbukti melanggar Pesal 75 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ujar Abduraab Ely.

Abduraab Ely menambahkan memang tidak ada bukti-bukti yang kuat untuk dilakukan tindakan Pro Justitia terhadap WNA Belanda GA.

Akan tetapi yang bersangkutan tetap diberi efek jera yakni, tindakan administrasi keimigrasian berupa dideportasi dan di masukan dalam daftar dicekal.

"Rencana hari ini di berangkatkan ke Jakarta dan Kamusnya langsung di terbangkan ke Belanda GA Dan Istrinya," tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved