Syarat dan Cara Daftar Caleg DPR dan DPD, Pendaftaran Mulai 1-14 Mei 2023

Pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPD periode 2024-2029 dibuka mulai 1-14 Mei 2023 mendatang.

Editor: Fitriana Andriyani
tribunnews
Pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPD periode 2024-2029 dibuka mulai 1-14 Mei 2023 mendatang. 

TRIBUNAMBON.COM - Pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPD periode 2024-2029 dibuka mulai 1-14 Mei 2023 mendatang.

Syarat dan tata cara daftar Caleg DPR dan DPD diatur dalam dua surat, dikutip Tribunnews.com kutip dari laman kpu.go.id, Jumat (28/4/2023).

Ketentuan pendaftaran caleg DPR diatur dalam surat bernomor 19/PL.01.4-PU/05/2023.

Sedangkan, ketentuan pendaftaran caleg DPD untuk Pemilu 2024 diatur dalam surat nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023.

Dalam surat tersebut, waktu pendaftaran akan dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.

Sementara pada 14 Mei 2023, waktu pendaftaran akan diperpanjang dari 08.00-23.59 waktu setempat.

Para caleg DPR dan DPD dapat melakukan pendaftaran di Kantor KPU Provinsi atau KIP Aceh di seluruh Indonesia.

Baca juga: Sebelum Nyaleg di Pemilu 2024, Perhatikan Poin-poin Ini!

Ketentuan Pengajuan Caleg DPR

Ketentuan pertama yakni adanya surat pengajuan dengan menggunakan formulir Model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang dapat disampaikan langsung dan digital yang diunggah di laman Silon KPU yakni silon.kpu.go.id.

Kemudian ketentuan kedua yakni caleg DPR yang mendaftar harus menyertakan foto diri terbaru dalam formulir Model B Daftar Bakal Calon.

Selain itu dilampiri pula dokumen pengajuan bakal calon yang telah ditandatangani ketua umum partai politik peserta pemilu atau Sekjen partai politik peserta pemilu.

Namun jika ketua umum atau sekjen partai politik peserta pemilu tidak dapat hadir maka dapat diwakilkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu dari tingkat pusat sebagai wujud surat kuasa.

Syarat dan Ketentuan Caleg DPD

Bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg DPD, maka ada syarat yang harus dipenuhi yaitu:

a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh
satu) tahun atau lebih;

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved