Syarat dan Cara Daftar Caleg DPR dan DPD, Pendaftaran Mulai 1-14 Mei 2023
Pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPD periode 2024-2029 dibuka mulai 1-14 Mei 2023 mendatang.
Selain persyaratan sebagaimana diatas untuk dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi syarat:
a. bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik; dan
b. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri.
Baca juga: KPU Umumkan Rekapitulasi DPS Pemilu, Masyarakat Bisa Lapor Jika Belum Terdata
Jika pendaftar sudah memenuhi syarat di atas, maka ada ketentuan terkait dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi yaitu:
1. Calon Anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak satu rangkap yang terdiri dari Surat Pendaftaran (Model B.Pendaftaran.DPD) serta Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB. Pernyataan.DPD).
2. Dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Silon.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sah! KPU Bakal Buka Pendaftaran Caleg DPR dan DPD Mulai 1-14 Mei 2023, Ini Syaratnya.
| 2 Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara Buntut Pembakaran Kantor KPU Buru |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Bendahara, Terdakwa Pembakaran Kantor KPU Buru Dituntut 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Demo di Kantor Kejari, OKP Cipayung Plus Minta Dugaan Korupsi Rp. 33,3 Miliar di KPU Buru di Usut |
|
|---|
| Soal Kasus Indisipliner Istri Ketua KPU SBT, Ketua Kode Etik Ahmad Amahoru Ngaku Tak Bisa Jawab |
|
|---|
| Dinkes SBT Soroti Absensi dan Laporan Puskesmas sebagai Dasar Penindakan Istri Ketua KPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemilu-9000.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.