Syarat dan Cara Daftar Caleg DPR dan DPD, Pendaftaran Mulai 1-14 Mei 2023
Pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPD periode 2024-2029 dibuka mulai 1-14 Mei 2023 mendatang.
Selain persyaratan sebagaimana diatas untuk dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi syarat:
a. bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik; dan
b. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri.
Baca juga: KPU Umumkan Rekapitulasi DPS Pemilu, Masyarakat Bisa Lapor Jika Belum Terdata
Jika pendaftar sudah memenuhi syarat di atas, maka ada ketentuan terkait dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi yaitu:
1. Calon Anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak satu rangkap yang terdiri dari Surat Pendaftaran (Model B.Pendaftaran.DPD) serta Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB. Pernyataan.DPD).
2. Dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Silon.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sah! KPU Bakal Buka Pendaftaran Caleg DPR dan DPD Mulai 1-14 Mei 2023, Ini Syaratnya.
Polda Maluku Diminta Evaluasi Polres Buru atas Dugaan Gagal Tangani Korupsi KPU Rp 33 Miliar |
![]() |
---|
Pemuda Geruduk Polda Maluku, Desak Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada KPU Buru Rp 33 Miliar |
![]() |
---|
KPU SBT Bakal Kembalikan Anggaran Sisa Senilai Rp. 122.400.000 ke Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Kasus Pembakaran KPU Buru Belum Jelas, Polisi Bungkam, Pakar Hukum: Publik Butuh Jawaban! |
![]() |
---|
Partisipasi Pilkada 2024 di Maluku Tengah Hanya 64,23 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.