Lebaran 2023
Jelang Lebaran, Pedagang Beras Zakat Fitrah Mulai Ramai Muncul di Jalan Kota Ambon
Sejumlah masyarakat pun memanfaatkan momen ini untuk berbisnis di berbagai sudut Kota Ambon.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fahroni Slamet
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Menjelang lebaran, setiap umat muslim wajib membayar zakat fitrah berupa beras.
Sejumlah masyarakat pun memanfaatkan momen ini untuk berbisnis di berbagai sudut Kota Ambon.
Berdasarkan pantauan TribunAmbon.com pada Sabtu (15/4/2023), beberapa pedagang mulai ramai di sepanjang Jl. Kebun Cengkeh Kota Ambon.
Salah satunya adalah Amar, pegadang yang tiap tahunnya melapak di depan SMPN 14 Ambon.
“Saya sudah sering melapak disini, saya tidak sendiri ada kakak saya juga,” Amar kepada TribunAmbon.com ketika diwawancarai.
Baca juga: Utang Pemda Tanimbar Terbayar Rp 9,1 Miliar
Baca juga: Menyelam Cari Ikan, Seorang Pria di Tanimbar Hampir Tewas Digigit Buaya
Beras yang dia jual pun hanya terdapat 2,5 kg dengan jenis beras yang berbeda.
“Saya jual ada dua jenis beras, ada Bulir Mas dan juga Dua Udang,” lanjutnya.
Dirinya membanderol beras kepada pembeli dengan harga Rp. 42 ribu.
“Saya jual Rp. 42 ribu," ucap doa.
Dirinya juga mengatakan ada yang meminta ukuran beras seberat 3 kg.
“Ada yang langganan itu request 3 kg jadi bisa kita bikin,” lanjutnya.
Adapun ketetapan besaran zakat fitrah oleh Baznas Indonesia, Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memutuskan untuk menetapkan besaran zakat fitrah menggunakan satuan beras.
Kemudian, ukurannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Bayar Zakat Fitrah ditetapkan dalam bentuk uang setara dengan Rp 40.000 per jiwa.
Hal itu sesuai dengan SK Ketua BAZNAS Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah. (*)
Usai Lebaran Harga Ikan di Pasar Namlea Meroket |
![]() |
---|
Pasca Lebaran, Harga Ikan Segar di Pasar Mardika Ambon Naik |
![]() |
---|
Usai Lebaran, Harga Ikan di Masohi Merangkak Naik |
![]() |
---|
Halimah Soamolle Pastikan Tak Ada Penambahan Cuti Usai Lebaran bagi ASN Pemprov Maluku |
![]() |
---|
52 Narapidana di Masohi Dapat Remisi Idul Fitri Satu Orang Ini Langsung Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.