Lebaran 2023
52 Narapidana di Masohi Dapat Remisi Idul Fitri Satu Orang Ini Langsung Bebas
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Remisi tersebut diberikan kepada 52 Narapidana (Napi)
Satu orang di antaranya langsung menghirup udara kebebasan setelah mendapat pengurangan masa pidana (RK II).
Sementara 51 lainnya peroleh remisi khusus sebagian (RK I).
Karutan Kelas IIB Masohi, Yusuf Mukharom mengatakan bahwa pemberian Remisi Khusus adalah sebuah bentuk kepedulian Negara kepada warga binaan Lapas dan Rutan.
Narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan berusaha memperbaiki kepribadiannya perlu diapresiasi dengan memberikan Remisi Khusus.
"Ini penghargaan bagi warga binaan yang senantiasa berusaha berbuat baik selama masa tahanan,'' jelas Mukharom di Masohi, Sabtu (22/4/2023)..
Yusuf berharap penghargaan remisi bagi sebagian napi di momen ini bisa memotivasi napi lainnya untuk menjadi lebih baik dan mempraktekkan perilaku baik selama menjadi warga binaan rutan.
“Harapan kami atas remisi yang diberikan kepada 52 narapidana ini, dapat memberi motivasi kepada warga binaan lain untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” harapnya.
Usai Lebaran Harga Ikan di Pasar Namlea Meroket |
![]() |
---|
Pasca Lebaran, Harga Ikan Segar di Pasar Mardika Ambon Naik |
![]() |
---|
Usai Lebaran, Harga Ikan di Masohi Merangkak Naik |
![]() |
---|
Halimah Soamolle Pastikan Tak Ada Penambahan Cuti Usai Lebaran bagi ASN Pemprov Maluku |
![]() |
---|
Pengusaha Wajib Patuh! Ini Aturan Masuk Kerja Di Hari Libur Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.