Utang Pemda Tanimbar Terbayar Rp 9,1 Miliar

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di Tahun 2023 telah membayar utang ke pihak ketiga sebesar Rp 9,1 Miliar.

Tanuta
Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Indey saat diwawancarai terkait hutang Pemda, Sabtu (15/4/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM ­– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di Tahun 2023 telah membayar utang ke pihak ketiga sebesar Rp 9,1 Miliar.

Utang pihak ketiga tersebut merupakan sisa utang yang ditinggalkan selama masa pemerintahan beberapa Bupati Kepulauan Tanimbar sebelumnya.

Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Indey mengatakan Rp 91,1 Miliar itu telah dibayarkan ke Pihak ketiga yang statusnya inkrah atau berkekuatan hukum.

“Kalau yang UP3 Inkrah itu Rp 9,1 Miliar, yang diluar itu ada beberapa juga tapi secara teknis itu kita tidak tahu pasti, tapi ada,” kata Daniel Indey, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: Tanimbar Usulkan Pembangunan Infrastruktur di Musrenbang RKPD 2024 Tuk Kurangi Kemiskinan

Baca juga: Deretan Proyek Mangkrak di Tanimbar, KPK Catat Ada RSUP dr PP Maregtti dan Menara Air di Desa Arma

Disinggung total besaran utang Pemda Tanimbar ke pihak Ketiga, Indey mengatakan saat ini masih dalam proses perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya berdasarkan LHP BPK Tahun 2021, terungkap Pemda KKT memiliki utang sebesar Rp 204,3 Miliar kepada pihak ketiga.

Namun, Indey memastikan, Pemerintah Tanimbar akan tetap membayar utang-utang tersebut menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme yang ada.

“Kita pasti bayar, sesuai dengan arahan KPK. Kita bayar cicil sesuai dengan kemampuan bayar daerah. Tetap harus dibayarkan karena itu kewajiban Pemda dan sesuai perundang-undangan, kita tetap bayar dan tidak abaikan itu. Cuma mekanisme dan besaran itu disesuaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK, Dian Patria dalam rilisnya mengatakan dari LHP BPK Tahun 2021, terungkap Pemda KKT memiliki utang sebesar Rp 204,3 Miliar kepada pihak ketiga.

Utang tersebut berupa beban pegawai, beban barang dan jasa, putusan pengadilan, paket pekerjaan, tanaman, tanah, aset yang dihibahkan, dan dana hibah kepada Kabupaten Maluku Barat Daya (KKT).  

Atas utang beban dan utang jangka pendek lainnya, pada 2021 keuangan daerah pemda KKT tidak mampu mencukupi beban anggaran tahun berjalan sekalipun terdapat perubahan APBD sebesar Rp 82,5 Miliar.

Di tahun 2022 hingga 2025, kemungkinan besar utang tersebut akan masih menjadi beban berat buat Pemda dengan jumlah yang semakin meningkat.

Saat ini BPK RI sedang melakukan proses audit atas laporan keuangan daerah KKT tahun 2022, dan diperkirakan utang pemda masih mencapai ratusan miliar rupiah.

“Bagi KPK, hal ini mengindikasikan ada praktek yang tidak profesional dalam perencanaan APBD. Kami berharap ini tidak disusupi kepentingan-kepentingan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Sebab bagaimana mungkin APBD bisa ditetapkan tanpa memperhitungkan potensi dan sumber penerimaan. Jangan-jangan belanja sudah ditetapkan terlebih dahulu, baru kemudian dicarikan sumber pendanaannya. Kalau demikian, perilaku ini perlu didalami lebih lanjut, jangan-jangan mengarah pada bagi-bagi proyek agar semua senang. Apalagi ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir sebelum Pj Bupati ditunjuk,” tegas Dian.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved