Kasus Suap Bupati Bursel

Lengkapi Berkas Penyuap Tagop Soulisa, KPK Periksa Wakil Bupati Bursel Gerson Selsily

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI memeriksa Wakil Bupati Buru Selatan (Bursel), Gerson Elisier Selsily, Kamis (6/4/2023).

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI memeriksa Wakil Bupati Buru Selatan (Bursel), Gerson Elisier Selsily, Kamis (6/4/2023).

Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan Selsily diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Liem Sin Tiong (LST).

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polda Maluku.

"Hari ini, pemeriksaan tindak pidana korupsi untuk tersangka pemberi suap kepada Bupati Buru selatan. Pemeriksaan dilakukan di Polda Maluku," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Kemendagri RI Sudah Terima Usulan 3 Nama Pengganti Wali Kota Ambon

Tak hanya Selsily, KPK juga memeriksa 9 saksi lainnya.

Diantaranya, Direktur PT Dharma Bakti Abadi, Hongdiyanto Silvia alias ING; Direktur PT Wesema Timur dan Pemilik CV Kampung Lama, Abdullah Alkatiri.

Serta, Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi Cai alias Alen Waplau; Direktur PT Bupolo, Mahdi Bazargan; CV Pantai Indah, Andi Rony; CV Sinjay Mandiri, Herman Andy Rony. Serta, dua pihak swasta Henry Adrian Matahurila dan Michael Ayrton.

Diketahui, sebelumnya KPK RI resmi menetapkan Liem Sin Tiong sebagai tersangka kasus dugaan Suap Terkait Proyek Infrastruktur Di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku, Kamis (30/3/2023).

Direktur Penyidikan KPK RI, Kombes Asep Guntur Rahayu mengatakan Liem Sin Tiong merupakan kontraktor dari PT VCK yang ikut menyuap mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa (TSS).

“Dalam persidangan TSS dan kawan-kawan terkait adanya pihak lain yang turut memberikan suap kepada TSS selaku Bupati Buru Selatan. Selanjutnya tim penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka saudara LST, wiraswasta,” kata Asep, Kamis (30/3/2023).

Pasca penetapan tersangka, Liem Sin Tiong akan langsung ditahan di Rutan KPK pada Pongdam Jaya Guntur selama 20 hari mulai Kamis.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan saudara LST untuk 20 hari pertama terhitung 30 maret 2023 sampai 18 april 2023 di rutan KPK pada Pongdam jaya Guntur,” tambahnya.

Dijelaskannya, Tagop diduga secara sepihak menetapkan PT VCK dan Liem Sin Tiong selaku pemenang paket proyek infrastruktur jalan di Namrole tahun 2015, sebelum pengadaan tender.

“Saudara TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011 sampai dengan 2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat pada Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK dan LST sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan,” jelasnya.
Total suap yang diberikan Liem Sim Tiong dan Ivana Kwelju (tersangka sebelumnya) yang merupakan pemilik PT VCK sebesar Rp 400 juta.
Pengiriman pertama sebelum lelang pada Februari 2015 sebesar Rp 200 juta. Kemudian keduanya dimenangkan sebagai formalitas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved