Kasus Suap Bupati Bursel

Lengkapi Berkas Penyuap Tagop Soulisa, KPK Periksa Wakil Bupati Bursel Gerson Selsily

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI memeriksa Wakil Bupati Buru Selatan (Bursel), Gerson Elisier Selsily, Kamis (6/4/2023).

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

“Masih di bulan Agustus 2015 saudara IK bersama dengan LST langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta dan seketika juga itu dipenuhi oleh PPK sebagai perintah awal dari saudara TSS,” tambah Asep.

Selanjutnya, di Bulan Desember 2015 sehari sebelum masa kontrak berakhir, keduanya kembali mengirimkan uang kepada Tagop melalui orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman (JRK) yang sebesar Rp 200 juta.

Pada slip pengiriman, Liem Sin Tiong dan Ivana menuliskan catatan DAK tambahan APBNP Bursel.

“Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberi diberikan sejumlah Rp 400 juta,” imbuhnya.

Liem Sin Tiong kini disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 22 undang-undang Republik Indonesia tahun 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan dalam korupsi contoh pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved