Kasus Suap Bupati Bursel

Pengacara Ini Jadi Tersangka Karena Beri Keterangan Palsu di Persidangan Eks Bupati Bursel

Pengacara bernama Laurenzius CS Sembiring (LCSS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Soulisa.

tangkapan layar
Tangkapan layar penahanan tersangka dan penahanan Laurenzius Sembiring 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengacara bernama Laurenzius CS Sembiring (LCSS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Soulisa.

Laurenzius Sembiring diduga menghalangi dan merintangi proses penyidikan.

Bahkan diduga memberikan keterangan palsu di depan persidangan. 

"LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023).

Usai pemeriksaan, Sembiring akan ditahan selama 20 hari guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sembiring ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan LCSS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," tambah Ghufron.

Tangkapan layar penahanan tersangka dan penahanan Laurenzius Sembiring
Tangkapan layar penahanan tersangka dan penahanan Laurenzius Sembiring (tangkapan layar)

Laurenzius disebut awalnya merupakan pengacara Ivana Kwelju (IK), yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap Bupati Tagop.

Berdasarkan konstruksi perkara, Laurenzius diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan.

Yakni dengan membuat seolah ada utang piutang terkait pembelian aset antara Ivana dan Johny Rynhard Kasman (tersangka lainnya).

Bahkan membuat transaksi di rekening Johny.

Ada pula manipulasi dokumen transaksi keuangan.

"Atas skenario tersebut, Ivana Kwelju, JRK dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan di hadapan Tim Penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja dari Tim Penyidik," jelas Ghufron.

Bahkan dalam persidangan pun, Sembiring tak bergeming dan tetap menyembunyika fakta meski sudah ditanya Majelis Hakim.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved