Fantastis, Penyelundupan Sabu Senilai Rp. 1 Miliar dari Makassar Berhasil Digagalkan Polisi di Ambon

Jumlah fantastis, 305 gram sabu senilai Rp. 1 miliar dari Makassar hendak ke Tual berhasuil digagalkan polisi saat tiba di Bandara Pattimura, Ambon.

|
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Raja Arthur Simamora menyampaikan keternagan pers kepada wartawan terkait penangkapan bandar narkoba, Selasa (14/3/2023). 

Polisi kini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, mengingat kasus narkoba yang diungkap itu merupakan kasus terbesar yang pernah dibongkar polisi di Kota Ambon.

“Saya sudah bilang ke Kasat Narkoba harus tetap dikembangkan jangan berhenti saja di sini,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved