Fantastis, Penyelundupan Sabu Senilai Rp. 1 Miliar dari Makassar Berhasil Digagalkan Polisi di Ambon
Jumlah fantastis, 305 gram sabu senilai Rp. 1 miliar dari Makassar hendak ke Tual berhasuil digagalkan polisi saat tiba di Bandara Pattimura, Ambon.
|
Editor:
Salama Picalouhata
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Raja Arthur Simamora menyampaikan keternagan pers kepada wartawan terkait penangkapan bandar narkoba, Selasa (14/3/2023).
Polisi kini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, mengingat kasus narkoba yang diungkap itu merupakan kasus terbesar yang pernah dibongkar polisi di Kota Ambon.
“Saya sudah bilang ke Kasat Narkoba harus tetap dikembangkan jangan berhenti saja di sini,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Pejabat Negeri Tial Maluku Larang Warga Ikut Demonstrasi |
![]() |
---|
Dankodaeral Ambon Gelar Apel Pasukan, Siap Jaga Stabilitas Keamanan di Maluku saat Unjuk Rasa Nanti |
![]() |
---|
Diduga Terima Amplop Rp. 250 ribu Usai Doa Bersama di Polda, Mental Aktivis Maluku Dipertanyakan |
![]() |
---|
Kisah Wahyudi, Bocah Gizi Buruk di SBT : Harapan Baru di Tengah Keterbatasan |
![]() |
---|
Polisi Akhirnya Tetapkan 1 Tersangka Pembakaran Rumah Warga Hunuth Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.