Fantastis, Penyelundupan Sabu Senilai Rp. 1 Miliar dari Makassar Berhasil Digagalkan Polisi di Ambon

Jumlah fantastis, 305 gram sabu senilai Rp. 1 miliar dari Makassar hendak ke Tual berhasuil digagalkan polisi saat tiba di Bandara Pattimura, Ambon.

|
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Raja Arthur Simamora menyampaikan keternagan pers kepada wartawan terkait penangkapan bandar narkoba, Selasa (14/3/2023). 

TRIBUNAMBON.COM - Jumlah fantastis, 305 gram sabu senilai Rp. 1 miliar dari Makassar hendak ke Tual berhasuil digagalkan polisi saat tiba di Bandara Pattimura, Ambon.

Barang haram tersebut diamankan dari tersangka berinisial S alias A, warga Desa Dullah, Kota Tual, Maluku, pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

Hal itu dikatakan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora.

Dikatakan, penangkapan terhadap S dilakukan di penginapan di Desa Laha, tak jauh dari Bandara Pattimura Ambon.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 305 gram sabu yang rencananya akan diselundupkan ke Kota Tual.

Raja Arthur mengatakan, penangkapan S berawal dari kecurigaan petugas aviation security Bandara Pattimura saat tersangka tiba di bandara tersebut.

“Pertama-tama saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Avsec, petugas sekuriti Bandara Pattimura, jadi ada dugaan orang membawa sabu-sabu lalu dilaporkan ke Polsek Bandara, kemudian dilakukan penangkapan,” kata Raja Arthur kepada wartawan di halaman kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (14/3/2023) sore.

Setelah ditangkap oleh petugas Polsek Bandara, tersangka langsung diserahkan ke petugas Sat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon untuk pemeriksaan.

Baca juga: Wow! Pantai Namalatu Ambon Suguhkan Spot Foto Keren, Ini Deretan Lokasi yang Bikin Foto Semakin Kece

Baca juga: Harga Beras, Bawang hingga Minyak Goreng di Masohi Naik Jelang Ramadan

Menurut Raja Arthur, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, 305 gram sabu yang disita itu hendak diselundupkan tersangka ke Kota Tual melalui Bandara Pattimura. Tersangka sebelumnya pernah melakukan hal yang sama dan lolos.

Tersangka membawa sabu itu dari Bandara Sultan Hasanudin Makassar dengan cara menyimpan di bawah sepatunya.

“Jadi ini tersangka sudah untuk kedua kalinya melakukannya ya, tersangka ini menyimpan sabu di bawah sepatu. Ini barangnya dari Makassar dan mau dibawa ke Tual,” ujarnya.

Pengungkapan terbesar

Raja Arthur menambahkan, penyelundupan 305 gram sabu yang berhasil digagalkan itu nilainya mencapai Rp 1 miliar.

Menurutnya, penangkapan sabu tersebut merupakan yang terbesar di Ambon selama ini.

“Kalau dihitung-hitung dengan harga Rp 3 juta berarti pengungkapan ini lebih dari Rp 900 juta dan hampir Rp 1 miliar. Jadi ini penangkapan terbesar di Polresta Ambon,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved