Info Daerah

315 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Eksekusi Rumah di Kota Namlea

Kabag Ops Polres Buru, AKP Uspril W. Futwembun mengaku aparat gabungan yang diterjunkan terhitung banyak untuk mengatisipasi terjadinya kericuhan saat

|
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Fajrin Salasiwa
Tampak aparat gabungan TNI-Polri bersama Pengadilan Negeri Namlea dilokasi penggusuran, Kota Namlea, Kab buru 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fajrin S Salasiwa

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - 315 personil Aparat Gabungan TNI Polri dikerahkan amankan eksekusi rumah di Jl Baru Tower Samsat, Kota Namlea, Kabupaten Buru,  Maluku, Rabu (8/3/2023).

Kabag Ops Polres Buru, AKP Uspril W. Futwembun mengaku aparat gabungan yang diterjunkan terhitung banyak untuk mengatisipasi terjadinya kericuhan saat pelaksanaan eksekusi enam bangunan rumah itu.

Dirincikan, sebanyak 280 personil gabungan dari Polres Buru, Polsek dan Brimob.

Kemudian personal TNI sebanyak 30 personil.

“Jumlah yang diturunkan dalam pengamanan hari ini 280 Personil aparat gabungan dari Polres Buru, Polsek dan Brimob, untuk TNI sendiri 30 personil dan PM 5 personil,” Futwembun kepada TribunAmbon, Rabu Sore (8/3/2023).

Lanjutnya dijelaskan, dalam pelaksanaan eksekusi, pihaknya tentu mengedepankan pendekatan humanis.

“Tadi pagi kami melakukan apel konsolidasi terkait upaya dalam penanganan masyarakat yang terkena penggusuran, langkah-langkah humanis harus kita kedepankan,” lanjutnya.

Baca juga: Pastikan Tak Ada Pungli di Jurusan Ekonomi Pembangunan Unpatti, Leasiwal: Semua Sesuai Prosedur

Baca juga: Isak tangis Korban Mewarnai Eksekusi Rumah di Kota Namlea

Diakuinya, sempat terjadi aksi penghadangan oleh pemilik rumah hingga kerabatnya, namun sigap aparat mampu menenangkan mereka sehingga kondisi dapat dikendalikan.

“Sempat terjadi penghadangan dan perdebatan namun kami melakukan upaya edukasi dan negosiasi dengan  warga, bersikap humanis sehingga mereka juga mau memahami, jadi tidak unsur paksaan” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, total 6 buah rumah warga dengan jumlah 6 kepala keluarga terdampak pengosongan lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Namlea.

Diketahui, pemohon eksekusi atas nama Markus Lawalatta, sementara enam pemilik rumah yagn dieksekusi, yaitu; Jamaludin Tomia, Saharudin, La Abidin, Yanti, Muhammad Daeng Rafi dan Jamrud.

Eksekusi tersebut berdasarkan surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon Nomor 2/Pen.Pdt. Eks/2021/PN Amb Jo. Nomor 34/Pdt.G/2017/PN Amb tanggal 22 Juni 2021.

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved