Kepemiluan
Daftar ke KPU tuk Pemilu 2024, Bacaleg Tak Perlu Lampirkan SKCK
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menegaskan, SKCK tetap diperlukan oleh bacaleg, namun sebagai syarat penerbitan s
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Dalam rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak termasuk dalam daftar syarat dokumen administrasi.
Untuk itu, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 nantinya tak perlu melampirkan SKCK ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menegaskan, SKCK tetap diperlukan oleh bacaleg, namun sebagai syarat penerbitan surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih.
Surat keterangan pengadilan ini lah yang menjadi salah satu syarat administrasi yang harus diserahkan bacaleg ke KPU.
"SKCK tetap ada karena untuk menerbitkan surat keterangan pengadilan, syaratnya harus memiliki SKCK. Jadi SKCK tetap wajib untuk menerbitkan surat keterangan pengadilan," ujar Idham kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Beleid ini sedikit berbeda dengan syarat pendaftaran bacaleg pada Pemilu 2019.
Dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, SKCK termasuk sebagai salah satu syarat administrasi yang harus diserahkan ke KPU oleh bacaleg.
Idham menegaskan, tidak perlu dilampirkannya SKCK secara langsung kepada KPU sudah sesuai dengan undang-undang.
"Dalam kami melakukan legal drafting, kami pastikan bahwa peraturan kami itu sesuai dengan norma yang ada di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, putusan MK, dan peraturan perundang-undangan lainnya," tegasnya.
Baca juga: Politisi yang Disebut Berpotensi Dampingi Anies di Pilpres 2024, Ada Ridwan Kamil hingga Khofifah
Sementara itu, eks terpidana kasus dengan ancaman 5 tahun lebih mesti melampirkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) ketika mendaftar sebagai bacaleg.
Di sisi lain, KPU RI juga memastikan akan memasukkan ketentuan terbaru dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, dalam peraturan KPU soal pencalegan.
Putusan itu mengatur bahwa eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih harus menunggu 5 tahun setelah bebas murni untuk dapat mencalonkan diri sebagai caleg serta mengumumkan bahwa dirinya eks terpidana.
"Upaya judicial review atas peraturan terkait peraturan pencalonan DPR ini lebih dulu diputus sebelum PKPU-nya ada. Jadi bisa kita adopsi langsung," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, dalam uji publik rancangan peraturan KPU itu pada Rabu pagi.
(Kompas.com / Penulis : Vitorio Mantalean / Editor : Diamanty Meiliana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.