Info Daerah
Isak tangis Korban Mewarnai Eksekusi Rumah di Kota Namlea
Sejumlah pemilik rumah dan kerabat sebelumnya sempat menghalangi jalannya eksekusi, namun aparat TNI Polri yang diturunkan langsung mengamankan mereka
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon,Fajrin S Salasiwa
NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - Isak tangis warnai eksekusi rumah warga di Jl. Baru Tower Indosat, Kota Namlea, Kabupaten Buru, Rabu (8/3/2023) siang.
Tampak pemilik rumah menangis menyaksikan alat berat menghancurkan bangunan rumah.
Sebelumnya, para pemilik rumah dan kerabat sempat menghalangi jalannya eksekusi, namun aparat TNI Polri yang diturunkan langsung mengamankan mereka.
“Keputusan ini kesannya sebenarnya sepihak dan tidak adil, ada satu lahan namun memiliki dua keputusan yang berbeda oleh pengadilan,kita merasa sebagai korban dan keputusan ini tidak berperikemanusiaan” teriak Faruk (45), salah seorang warga terdampak penggusuran, Rabu.
Eksekusi pun berjalan lancar, dengan total enam bangunan rumah yang jadi sasaran.
Baca juga: Lagi, Bodewin Wattimena Tegaskan Bakal Bubarkan Gerak Alham Valeo dan Anggotanya
Baca juga: Beli Makanan Hingga Belanja Kebutuhan, Maxim Juga Ajak Pelaku Usaha Kota Ambon Untuk Bergabung!
Jalannya pembongkaran menjadi tontonan warga sekitar dan berlangsung dengan penjagan ketat aparat gabungan.
Diketahui, pemohon eksekusi atas nama Markus Lawalatta, sementara enam pemilik rumah yagn dieksekusi, yaitu; Jamaludin Tomia, Saharudin, La Abidin, Yanti, Muhammad Daeng Rafi dan Jamrud.
Diketahui, eksekusi tersebut berdasarkan surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon Nomor 2/Pen.Pdt. Eks/2021/PN Amb Jo. Nomor 34/Pdt.G/2017/PN Amb tanggal 22 Juni 2021. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.