Kamis, 4 Juni 2026

Buru Hari Ini

Belum Ada Kepastian Batas Waktu Pemberkasan PPPK Kabupaten Buru

BKPSDM membagi proses pengurusan pemberkasan menjadi tiga sesi, yakni untuk tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.

Tayang:
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Mesya Marasabessy
Ummi Dalila
PEMBERKASAN PPPK PARUH WAKTU DI KABUPATEN BURU - Pemberkasan PPPK paruh waktu di BKPSDM Kabupaten Buru, Senin (22/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ummi Dalila Temarwut 

NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM -  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru ingatkan batas waktu pengusulan pemberkasan administrasi bagi peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 22 September 2025.

Meski begitu, Plt. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Buru, Mascen Kaisuku menjelaskan, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat terkait kemungkinan penundaan batas waktu tersebut. 

“Untuk penundaan saat ini belum ada informasi dari pusat, kami juga melaksanakan sesuai aturan di atas,” ujarnya saat di wawancarai TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Senin (22/9/2025).

Baca juga: Lupa Password hingga SKCK Tak Sesuai, Ini Kendala Pemberkasan PPPK di Buru

Baca juga: Lagi! Pertanahan SBT Serahkan 366 Sertipikat Tanah Elektronik Bagi Warga Pulau Gorom

BKPSDM membagi proses pengurusan pemberkasan menjadi tiga sesi, yakni untuk tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan. 

Pembagian ini dilakukan demi menghindari penumpukan peserta yang berpotensi membahayakan bangunan kantor. 

“Tujuan dibagi karena kami khawatir lantai ini akan ambruk dengan jumlah peserta yang lolos sebanyak itu,” tambahnya.

Dari total 2.007 peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK paruh waktu di Kabupaten Buru, saat ini sekitar 75 persen di antaranya telah menyerahkan berkas.

“Harapan kami, semoga yang lolos bekerja dengan baik dan menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing,”tuturnya.

Ia juga mengimbau para peserta agar tidak langsung mengajukan permintaan pindah setelah menerima SK penempatan. 

“Jika dapat SK di sini, ya Alhamdulillah, jangan lagi mau minta pindah,” pungkasnya.

Proses pemberkasan tahap ini menjadi tahapan penting sebelum para peserta resmi diangkat sebagai PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved