Buru Hari Ini
Lupa Password hingga SKCK Tak Sesuai, Ini Kendala Pemberkasan PPPK di Buru
Plt. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Buru masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan administratif.
Kendala tersebut kemudian menyebabkan keterlambatan pemberkasan.
Plt. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru, Mascen Kaisuku, mengungkapkan bahwa ada beberapa kendala dalam proses pengputan data peserta.
“Kendala dalam upload data yakni para peserta lupa password untuk menginput data-nya,” jelasnya saat diwawancarai TribunAmbon.com di ruang kerjanuya, Senin (22/9/2025).
Selain masalah teknis, hal administratif juga menjadi hambatan tersendiri. Salah satunya berkaitan dengan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Banyak peserta membuat SKCK dengan keterangan tujuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
Baca juga: Jalan Jend. Ahmad Yani Kota Namlea Gelap Gulita: 20 Lampu Jalan Tak Berfungsi
Baca juga: Anggota Polres Malra Diduga Salah Tangkap dan Aniaya Warga, Ini Kronologinya
“Banyak yang tidak sesuai untuk keterangan tujuan pembuatan, sebab harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan di atas, dan mereka harus kembali membuatnya lagi,” terangnya.
Masalah lain juga muncul terkait kesesuaian data identitas. Sejumlah peserta diketahui memiliki data pribadi yang tidak sinkron, sehingga harus kembali melakukan pembaruan data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Untuk kesesuaian identitas juga, dan mereka kembali mengurus di Dukcapil,” tambahnya.
Kendala-kendala tersebut menyebabkan proses pemberkasan bagi sebagian peserta menjadi lambat.
Mascen berharap para peserta dapat lebih teliti dan segera menyelesaikan kekurangan dokumen agar proses pengangkatan PPPK dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi, total 2.007 peserta dinyatakan lolos seleksi PPPK paruh waktu di Kabupaten Buru, dan batas akhir pemberkasan administratif dijadwalkan pada 22 September 2025.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.