Retribusi Sampah

PT. BPT Berkuasa di Terminal Mardika Pakai Nama Gubernur, Faisal: Pemerintah Lalai  

Dalam slip retribusi itu tertuang pernyataan pengelolaan pungutan itu berdasarkan perjanjian PT. BPT dengan

Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Fandi Wattimena
Pasar Mardika setelah dibongkar 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena

 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Selain pembangunan lapak pedagang di area Terminal Mardika, PT. Bumi Perkasa Timur juga menagih retribusi sampah.

Dua kegiatan itu diketahui illegal alias tanpa persetujuan Pemerintah Kota Ambon selaku pengelola pasar dan terminal.

Pengerjaan lapak pedagang yang berlangsung hingga Rabu (22/2/2023) akhirnya dihentikan pemerintah Kota Ambon.

Penjabat Wali Kota, Bodewin Wattimena turun langsung untuk menghentikan aktivitas illegal itu, Kamis (23/2/2023).

Baru pada Sabtu (25/2/2023) temuan baru retribusi sampah ditagih oleh PT. BPT sebesar Rp 5 ribu.

TribunAmbon.com mendapati bukti karcis setoran retribusi sampah dari tangan seorang pedagang di pertokoan samping Terminal Mardika, Minggu (26/2/2023).

Dalam slip retribusi itu tertuang pernyataan pengelolaan pungutan itu berdasarkan perjanjian PT. BPT dengan Gubernur Maluku.

Selain itu, juga tertera cap dari Dinas Perhubungan Kota Ambon.

Baca juga: BPT Tarik Retribusi Sampah dari Pedagang, Alham Valeo: Pemprov Serahkan ke Pihak Ketiga

Padahal, setelah dikonfirmasi, Baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota menegaskan, aktivitas PT. BPT illegal.

“Kami tidak pernah bekerjasama dengan pihak manapun untuk membayar retribusi sampah, DLHP sejauh ini juga tidak pernah menagih jadi itu murni ilegal,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Alfredo Hehamahua saat dihubungi TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Minggu (26/2/2023).

Alhasil pedagang juga dibuat bingung dengan pengelolaan retribusi.

“Jadi bagaimana bisa kerjasama antara PT. BPT dan Pemprov tapi capnya malah Dishub Ambon? Ini kan tidak sinkron,” ungkap salah seorang pedagang, Hairun, Minggu.

Kondisi itu menurut Ketua KNPI Maluku Faisal Hayoto merugikan banyak pihak, terkhusus pedagang karena dibebankan dengan berbagai tagihan yang nilainya juga cukup besar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved