Retribusi Sampah

BPT Tarik Retribusi Sampah dari Pedagang, Alham Valeo: Pemprov Serahkan ke Pihak Ketiga

Dua kegiatan itu diketahui illegal alias tanpa persetujuan Pemerintah Kota Ambon selaku pengelola pasar dan terminal.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Mesya
Salah satu pedagang, Hairun tengah menunjukan karcis tagihan sampah oleh PT. BPT yang terakhir dibayar per Jumat (24/2/2023) lalu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Selain pembangunan lapak pedagang di area Terminal Mardika, PT. Bumi Perkasa Timur juga menagih retribusi sampah.

Dua kegiatan itu diketahui illegal alias tanpa persetujuan Pemerintah Kota Ambon selaku pengelola pasar dan terminal.

“Kami tidak pernah bekerjasama dengan pihak manapun untuk membayar retribusi sampah, DLHP sejauh ini juga tidak pernah menagih jadi itu murni ilegal,” kata Kadis DLHP Ambon, Alfredo Hehamahua saat dihubungi TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Minggu (26/2/2023

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) Alham Valeo mengaku tidak ada hubungannya terkait retribusi itu.

Namun sepengetahuannya, penagihan retribusi sampah itu kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Maluku.

Provinsi pun menyerahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga, yakni PT. BPT.

“Kami kurang paham detail terkait itu, yang kami tau Pemprov mempihak ketigakan pengelolaan Pasar Mardika ke pihak BPT. itu berdasar info dari BPT dan Pemkot sendiri,” ujarnya kepada TribunAmbon.com, Minggu (26/2/2023).

Menurutnya, persoalan retribusi sampah juga masih talik ulur antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemkot Ambon.

Baca juga: Pedagang Mardika Ditagih Retribusi Sampah: Karcis Tertera Gubernur Maluku

Dan hingga kini belum ada titik terang persoalan tersebut.

"Terkait itu APMA hanya ikut ritme itu.Sebab, BPT selaku pihak ketiga kelola pasar ketika mereka menarik iuran sampah kita ikutan saja, karna sampai skarang juga pemkot ataupun pemprov belum final terkait tarik ulur kewenangan kelola retribusi sebenarnya dimana,” tandasnya.

Diberitakan, pedagang di area Terminal Pasar Mardika Ambon mengaku ditagih Rp5 ribu untuk membayar retribusi sampah oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).

Salah satu pedagang, Hairun mengatakan, penagihan itu tidak untuk semua pedagang.
Hanya bagi pedagang yang menjajakan jualannya di pertokoan atau ruko.

Sementara bagi pedagang dengan lapak kecil-kecilan itu tidak ditagih.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved