Retribusi Sampah
Pedagang Mardika Ditagih Retribusi Sampah: Karcis Tertera Gubernur Maluku
Salah satu pedagang, Hairun mengatakan, penagihan itu tidak untuk semua pedagang. Hanya bagi pedagang yang
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pedagang di area Terminal Pasar Mardika Ambon mengaku ditagih Rp5 ribu untuk membayar retribusi sampah oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).
Salah satu pedagang, Hairun mengatakan, penagihan itu tidak untuk semua pedagang.
Hanya bagi pedagang yang menjajakan jualannya di pertokoan atau ruko.
Sementara bagi pedagang dengan lapak kecil-kecilan itu tidak ditagih.
“Iya, kami ditagih. Disuruh bayar Rp5 ribu untuk mengangkut sampah,” kata Hairun saat ditemui TribunAmbon.com di Terminal Mardika Ambon, Minggu (26/2/2023).
Meski begitu ia mengaku heran, karena karcis yang diberi petugas tertulis untuk tagihan tersebut berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT. BPT dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Baca juga: DLHP Ambon Pastikan Tagihan Retribusi Sampah Pedagang oleh PT. Bumi Perkasa Timur Ilegal
Namun, cap karsis itu dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon.
“Jadi bagaimana bisa kerjasama antara PT. BPT dan Pemprov tapi capnya malah Dishub Ambon? Ini kan tidak sinkron,” ungkapnya.
Pedagang lainnya, Risti mengaku telah menanyakan hal serupa ke yang bersangkutan langsung PT. BPT.
Namun, PT. BPT menyangkal terkait dengan karcis tagihan itu.
“Kita sudah datang langsung ke PT. BPT tapi mereka bilang mereka tidak pernah mengeluarkan karcis itu,” cetusnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.