Retribusi Sampah

DLHP Ambon Pastikan Tagihan Retribusi Sampah Pedagang oleh PT. Bumi Perkasa Timur Ilegal

Entah tindak lanjutnya seperti apa, yang pasti dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon juga tidak akan tinggal diam.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Alfin
Tumpukan sampah yang menggunung di Pasar Mardika, Kota Ambon, Senin (26/12/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Alfredo Hehamahua pastikan penagihan retribusi sampah pedagang oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) ilegal.

Pasalnya, DLHP selaku OPD yang berkewenangan untuk mengatasi persoalan sampah di Pasar Mardika itu tidak pernah memberikan mandat kepada pihak manapun untuk menjalankan tugas dimaksud.

Apalagi, menyuruh pedagang untuk membayar retribusi sampah.

“Kami tidak pernah bekerjasama dengan pihak manapun untuk membayar retribusi sampah, DLHP sejauh ini juga tidak pernah menagih jadi itu murni ilegal,” kata Alfredo saat dihubungi TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Minggu (26/2/2023).

Ia mengaku, persoalan ini akan disampaikan ke Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.

Baca juga: Pedagang Mardika Ditagih Retribusi Sampah: Karcis Tertera Gubernur Maluku

Entah tindak lanjutnya seperti apa, yang pasti dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon juga tidak akan tinggal diam.

“Nanti saya sampaikan ke pimpinan, karena ini ilegal. Jadi tindaklanjutnya seperti apa entah nanti dilaporkan ke aparat hukum atau bagaimana kita belum tahu karena ini tergantung pimpinan,” cetusnya.

Diberitakan, pedagang di area Terminal Pasar Mardika Ambon mengaku ditagih Rp5 ribu untuk membayar retribusi sampah oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).

Salah satu pedagang, Hairun mengatakan, penagihan itu tidak untuk semua pedagang.

Hanya, bagi pedagang yang menjajakan jualannya di pertokoan atau ruko.

Sementara bagi pedagang dengan lapak kecil-kecilan itu tidak ditagih.

“Iya, kami ditagih. Disuruh bayar Rp5 ribu untuk mengangkut sampah,” kata Hairun saat ditemui TribunAmbon.com di Terminal Mardika Ambon, Minggu (26/2/2023).

Meski begitu ia mengaku heran karena karcis yang diberi petugas tertulis untuk tagihan tersebut berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT. BPT dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Namun, cap karsis itu dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon.

“Jadi bagaimana bisa kerjasama antara PT. BPT dan Pemprov tapi capnya malah Dishub Ambon? Ini kan tidak sinkron,” ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved