Polisi Tembak Polisi
Kapolri Ungkap Kemungkinan Richard Eliezer Kembali Dinas ke Brimob Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri. Hal terseb
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Saat menjadi ajudan Sambo, Richard adalah seorang anggota Resimen Pelopor di Korps Brimob Polri.
Sebelum menjadi ajudan, dia tinggal di Asrama Resimen Pelopor I Brimob di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Mendiang Yosua juga sempat berdinas di Korps Brimob. Namun, Yosua dimutasi ke Mabes Polri dan dipilih menjadi salah satu ajudan Ferdy Sambo.
Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, satu tahun enam bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, berkekuatan hukum tetap.
Hal ini menindaklanjuti tak ada upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto menyatakan, selanjutnya Richard Elizer akan diserahkan kepada jaksa untuk eksekusi hukuman.
"Benar, putusan Eliezer inkracht karena tidak ada upaya hukum banding," kata Djuyamto dikutip dari KOMPAS.TV, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, jaksa sudah bisa melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Prosesnya tinggal pelaksanaan putusan oleh jaksa selaku eksekutor putusan," ujarnya.
Djuyamto menerangkan bahwa waktu pelaksanaan putusan hukum Bharada Eliezer tersebut ditentukan oleh jaksa.
Baca juga: Tanggapan Mahfud MD usai Mendengar Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Baca juga: Richard Eliezer Sampaikan Terimakasih usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Harap Bisa Kembali Berdinas
Baca juga: Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan Ratusan Pendukung Usai Hakim Bacakan Vonis Richard Eliezer
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Perkara Bharada E Inkrah
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E takkan lanjut ke tahap banding.
Pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan.
Maka dari itu, putusan Majelis Hakim atas hukuman 18 bulan bagi Richard telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Polisi Tembak Polisi
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Richard Eliezer
Potret Kapolri Listyo Sigid Prabowo
Ferdy Sambo Divonis Mati, Lalu Kapan Eksekusinya? |
![]() |
---|
Tak Ada Hal Meringankan dalam Vonis Sambo, Ini Sederet Hal Memberatkan |
![]() |
---|
Terbukti Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati |
![]() |
---|
Ibu Brigadir J Tertunduk dan Menangis saat Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi Nota Pembelaan Ferdy Sambo yang Diberi Judul Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.