Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Sampaikan Terimakasih usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Harap Bisa Kembali Berdinas

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penja

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir  J, Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Bersimpuh Minta Maaf pada Orang Tua Brigadir J, Ini Respons Ayah Yosua

Baca juga: Alasan Richard Eliezer Mengubah Keterangan, Merasa Bersalah dan Mimpi Didatangi Brigadir J

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Adapun vonis yang diterima Bharada E itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Setelah putusan, Richard Eliezer menyampaikan terima kasih dan harapannya ingin yang kembali berdinas menjadi anggota Brimob.

Hal itu, disampaikan Eliezer melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

"Richard menyampaikan kepada saya 'tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat, kepada pihak yang ikut mendukung', dia mengucapkan, 'bang tolong sampaikan terima kasih banyak, biar tuhan yang membalas kebaikan yang ikut mendukung'."

"Kami sangat berterima kasih ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kita semua'," ucap Ronny, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan menjadi anggota kepolisian merupakan kebanggaan dalam hidupnya.

Sehingga Bharada E berharap setelah menjalani hukumannya, institusi Polri dapat menerimanya kembali berdinas sebagai anggota Brimob.

"Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," Ronny seperti ditayangkan Kompas TV.

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob," kata Ronny. 

Baca juga: Tanggapan Mahfud MD usai Mendengar Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Baca juga: Richard Eliezer Sampaikan Terimakasih usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Harap Bisa Kembali Berdinas

Mahfud MD Tepuk Tangan Usai Nonton Bharada E Divonis Hanya 1,6 Tahun Penjara (Kolase foto Mahfud MD, Richard, dan Ferdy Sambo)
Mahfud MD Tepuk Tangan Usai Nonton Bharada E Divonis Hanya 1,6 Tahun Penjara (Kolase foto Mahfud MD, Richard, dan Ferdy Sambo) (iNSTAGRAM @MAHFUDMD)

Ronny menambahkan, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga Brigadir J yang telah menerima permintaan maaf Richard Eliezer.

Hal senada juga disampaikan ibunda dari Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang.

Ia melihat sidang vonis putranya dari kediaman Ronny Talapessy di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved