Vonis Ferdy Sambo

Ibu Brigadir J Tertunduk dan Menangis saat Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo

Ibu korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjutak, hadir dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo

Editor: Adjeng Hatalea
Tangkapan Layar Kompas.com
Selama pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo yang disiarkan secara langsung di Kompas TV itu, Rosti Simanjutak yang mengenakan kemeja putih sambil memegang foto Brigadir J itu berulang kali menundukkan kepalanya. 

TRIBUNAMBON.COM - Ibu korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjutak, hadir dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo.

Selama pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo yang disiarkan secara langsung di Kompas TV itu, Rosti Simanjutak yang mengenakan kemeja putih sambil memegang foto Brigadir J itu berulang kali menundukkan kepalanya.

Sambil meneteskan air mata, ia mendengarkan secara seksama pembacaan dakwaan Sambo.

Diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo dalam sidang sebelumnya, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Baca juga: Isi Nota Pembelaan Ferdy Sambo yang Diberi Judul Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Jaksa Penuntut Umum menilai kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 

(Kompas.com / Singgih Wiryono / Diamanty Meiliana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved