Polisi Tembak Polisi

Isi Nota Pembelaan Ferdy Sambo yang Diberi Judul Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan

Itu dianggapnya karena pembelaannya dibuat di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak kepadanya dan keluarga

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
kolase TribunAmbon
Pengakuan sopir Ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan, menjadi sorotan usai menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNAMBON.COM - Ferdy Sambo telah dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, Ferdy Sambo pun membacakan nota pembelaannya atau pledoi di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Pledoi Ferdy Sambo diberinya judul 'Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan'.

"Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang terhormat. Setelah berlangsungnya persidangan yang cukup panjang dan melelahkan akhirnya sampainya bagi saya untuk menyampaikan nota pembelaan dalam perkara pidana ini," sambungnya.

Sebelumnya Ferdy Sambo mengungkap awalnya nota pembelaan dirinya hendak diberi judul 'Pembelaan yang Sia-sia'.

Itu dianggapnya karena pembelaannya dibuat di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak kepadanya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.

"Acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi. Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan Majelis Hakim. Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan" jelasnya.

Dalam pledoinya, Ferdy Sambo pun memohon ampun kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala kekacauan yang terjadi.

Dalam permohonan ampun itu, Ferdy Sambo mengutip ayat di Kitab Mazmur serta Kitab Wahyu.

Ferdy Sambo mengaku hanya manusia biasa dan tak luput dari dosa.

Pernah Dinas Bareng, Krishna Murti Rupanya Ogah Bahas Ferdy Sambo
Pernah Dinas Bareng, Krishna Murti Rupanya Ogah Bahas Ferdy Sambo (Istimewa)

Dia ingin bertobat setelah terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Hal itu diungkapkannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa, kiranya Tuhan maha pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri, sebagaimana juga termuat dalam kitab Mazmur 51 ayat 13, 'janganlah membuang aku dari hadapanmu dan janganlah mengambil rohmu yang kudus daripada ku'," kata Ferdy Sambo.

"Demikian pula termuat dalam kitab Wahyu 3 ayat 19, 'barang siapa ku kasihi, ia ku tegor dan ku hajar, sebab itu relakan lah hatimu dan bertobatlah'. Dan, masa lalu adalah pengalaman berharga, hari ini adalah kehidupan kepastian, hari esok adalah pengharapan," tambahnya.

Dari kasus penembakan ke Brigadir J ini, Ferdy Sambo meminta maaf ke keluarga Yosua, Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta seluruh masyarakat Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved